Sampang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Jupri Riyadi, sebagai tersangka baru kasus proyek sekolah di SMPN 2 Ketapang.
Korp Adhyaksa menetapkan sejumlah tersangka, mulai dari rekanan proyek hingga dua pejabat Disdik di bawah pimpinan Jupri. Namun Jupri secara tiba-tiba memundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan disdik. Status pengunduran dirinya membuat publik bertanya-tanya.
Kejari Sampang menetapkan status Jupri sebagai tersangka setelah menerima pelimpahan berkas kasus dari penyidik Polres Sampang.
Penyidik Kejari memeriksa tersangka kurang lebih tiga jam. Setelah keluar dari ruang penyidik. Jupri langsung mengenakan rompi merah yang menandakan sebagai tahanan. Tersangka Jupri dititipkan di Rutan Klas IIB Sampang selama 20 hari.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, Jupri sempat menemui wartawan yang menunggu di ruang tamu Kejari untuk dimintai keterangan.
Ia mengaku kaget dan tidak pernah menyangka dirinya bakal jadi tersangka dalam kasus tersebut. Padahal yang melaporkan kasus itu kepada penyidik Polres Sampang adalah dirinya sendiri
"Saat RKB di sekolah itu ambruk, saya langsung meminta kepada rekanan untuk segera diperbaiki. Tapi permintaan itu tak ditanggapi, sehingga saya langsung melaporkan rekanan ke polisi. Kenyataannya, sekarang saya malah jadi tersangka," kata Jupri, Senin 30 September 2019.
Meski demikian, ia mengaku ikhlas dan siap menjalani proses hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban. Menurutnya, kasus proyek pembangunan RKB bermasalah di Sampang tidak hanya di SMPN 2 Ketapang.
"Dilihat sajalah? RKB yang ambruk bukan hanya di SMPN 2 Ketapang," sentil Jupri.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan, pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek sekolah di SMPN 2 Ketapang sudah tuntas.
Dalam kasus tersebut Jupri berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.
"Total ada tujuh tersangka di lima berkas dalam kasus ini. Dan Jupri merupakan tersangka terakhir," kata Edi.
Ia menjelaskan, tersangka Jupri sangat kooperatif mengikuti proses hukum. Tersangka tidak pernah mangkir dari pemanggilan penyidik. Bahkan, tersangka menyerahkan diri kepada penyidik polres yang kemudian dilimpahkan ke Kejari.
Disinggung terkait dengan pernyataan tersangka bahwa kasus proyek sekolah bermasalah di Sampang tidak hanya terjadi di SMPN 2 Ketapang, Edi meminta agar tersangka menunjukkan bukti yang dimiliki di pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kalau memang punya bukti kuat. Silakan buktikan di persidangan seperti apa," ucapnya.
Untuk diketahui, Proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang dianggarkan Rp 134 juta. Proyek tersebut dikerjakan tersangka inisial MT. CV, yang digunakan ialah CV Amor Palapa milik tersangka AZ. Namun, MT menjual proyek tersebut kepada tersangka NR dengan dana Rp 75 juta. Akibatnya, proyek tersebut dikerjakan asal-asalan. []
Baca juga:
- Mobil Serobot Toko di Sampang Picu Kebakaran
- Ongkos Transportasi Sampang-Probolinggo Sangat Murah
- Proyek Pasar Rp 1,6 Miliar di Sampang Terancam Molor