Serdang Bedagai - Dua sekawan berinisal MI, 18 tahun, dan IJ, 46 tahun, ditangkap kepolisian dari Dolok Masihul, Resor Serdang Bedagai (Sergai) Sabtu, 31 Oktober 2020.
Kedua warga Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Kepala Polsek Dolok Masihul, Ajun Komisaris Polisi J Panjaitan ketika dikonfirmasi awak media Selasa, 3 November 2020 membenarkan penangkapan kedua sekawan ini. Mereka meresahkan masyarakat.
Kasus ini masih kami kembangkan, kedua pelaku adalah pengedar narkoba.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan, penangkapan keduanya juga disaksikan oleh aparatur setempat. Dari mereka kami amankan sejumlah barang bukti di antaranya satu kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian 2 lembar plastik klip transparan kecil kosong. Karena temuan itu, mereka berdua kami bawa ke Markas Komando untuk proses lanjutan," kata J Panjaitan.
Baca juga: Penampakan 8 Bandar Sabu yang Selundup 101 Kg Sabu di Aceh
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang itu dari A 24 tahun. Dia yang dititipkan kepada kedua pelaku ini dijualkan kepada pembeli yang sudah menjadi langganan.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap A, dengan melakukan pencarian di tempat bermain atau nongkrong yang biasa didatangi di daerah Sergai. Namun tidak ditemukan.
"Kasus ini masih kami kembangkan, kedua pelaku adalah pengedar narkoba. Mereka kami persangkakan melanggar Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. []