Serdang Bedagai - Bayu Sigit, warga Dusun I, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, selepas menunaikan salat magrib di masjid, kembali ke parkiran sepeda motor bermaksud pulang.
Namun alangkah kagetnya dia, karena tak lagi melihat sepeda motor miliknya di tempat semula. Kejadian itu berlangsung pada 27 Oktober 2020 pukul 18.35 WIB.
Setelah mencari ke sana ke mari, sepeda motor tak kunjung ditemukan, Bayu memutuskan untuk membuat laporan polisi keesokan harinya, 28 Oktober 2020. Motornya hilang, dicuri orang dari parkiran masjid.
Dia melapor ke Polsek Perbaungan, yang kemudian disahuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Beruntung di seputaran masjid ada CCTV, dan jadi bahan bagi polisi untuk mengidentifikasi pencurinya.
Polisi pun berhasil menciduk maling motor milik Bayu di parkiran Masjid Nurul Huda, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, yakni AD alias Dedek, 33 tahun.
Dedek dibekuk di sebuah kafe Lingkungan I, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Kepala Polsek Perbaungan, Ajun Komisaris Polisi, Viktor Simanjuntak membenarkan penangkapan itu.
Kasus pencurian kendaraan tersebut masih dalam pengembangan dengan mengejar pelaku lain dan barang buktinya
Polisi meringkus Dedek berdasarkan keterangan saksi yang melihat aksi pencurian itu dan diperkuat rekaman CCTV yang ada di sekitar masjid.
"Jadi pelaku melakukan pencurian di parkiran Masjid Nurul Huda. Ada saksi yang melihat dan ada juga rekaman kamera CCTV," ungkap Viktor.
Dikatakan Viktor, setelah Dedek diamankan, dia kemudian mengakui aksinya dilakukan bersama dengan rekannya berinisal AN, warga satu kampungnya.
Sayangnya, saat polisi mengejar pelaku ke kediamannya, yang bersangkutan sudah keburu kabur.
Hasil interogasi polisi terhadap Dedek, dia mengaku keesokan harinya sepeda motor curian dijual AN kepada penadah.
"Kami juga mengejar AN di tempat biasa dia nongkrong di Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Namun pelaku tidak ditemukan juga," ungkap Viktor.
Dari Dedek, polisi menyita barang bukti kunci T alat untuk mencuri sepeda motor, pakaian, dan sandal yang digunakannya saat beraksi.
"Kasus pencurian kendaraan tersebut masih dalam pengembangan dengan mengejar pelaku lain dan barang buktinya. Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," terangnya.[]