Penampakan 8 Bandar Sabu yang Selundup 101 Kg Sabu di Aceh

Polisi Aceh mengungkap penyelundupan 101 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia dan menangkap 8 bandar sabu.
Para pelaku yang diduga menyelundup narkotika sebanyak 101 kilogram dari Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 3 November 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap penyelundupan 101 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. Selain menembak mati 1 pelaku, polisi juga mengamankan 8 pelaku lainnya.

Kepala Polda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, kedelapan pelaku tersebut adalah MN, H, I, AB, KM, L, N, dan A. Mereka memiliki peran masing-masing dalam upaya penyelundupan barang terlarang itu.

“Mereka adalah jaringan internasional, karena barang ini dari Malaysia,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 3 November 2020.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, MN berperan sebagai pengendali upaya penyelundupan dari Malaysia hingga ke Indonesia. Sementara H berperan sebagai pemilik atau penyedia boat yang digunakan untuk menjemput narkotika ke tengah laut.

Mereka adalah jaringan internasional, karena barang ini dari Malaysia.

“Sedangkan I berperan sebagai tukang bongkar barang dari boat dan membawa ke pengendali,” tutur Wahyu.

Kemudian, sambung Wahyu, AB berperan sebagai kurir atau penjemput barang, ia juga bertindak sebagai sopir Toyota Avanza. Lalu, KM berperan sebagai sopir Honda Jazz yang bertugas sebagai sweeper atau penyapu rombongan.

“Sementara L bertugas sebagai sopir Suzuki Ertiga, N sebagai sopir Honda Jazz, keduanya juga sebagai penyapu jalan, mereka memastikan selama perjalanan harus aman. Sedangkan A bertugas sebagai pendamping AB yang bertugas menjemput barang,” ucap Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menembak mati seorang terduga penyelundup narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial JI di kawasan Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Kepala Polda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada menuturkan, dalam penyelundupan tersebut, JI berperan sebagai tekong kapal atau boat. Ia bertugas menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 81 kilogram dan ekstasi 20 kilogram di tengah laut pada 27 Oktober 2020 lalu.

“JI ditembak pada 30 Oktober 2020 karena berusaha melarikan diri saat disergap di sebuah rumah di Aceh Timur, sebelum meninggal, JI sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dalam perjalanan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 3 November 2020.

Baca juga: Bawa 81 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati Tekong Kapal di Aceh

Wahyu menjelaskan, penggerebekan JI bermula dari pengembangan yang dilakukan dari pelaku lainnya yang juga ditangkap pada hari yang sama. Rencananya, barang terlarang tersebut akan dipasok ke Kota Langsa, bahkan luar Aceh.

“Ini adalah jaringan internasional, JI disergap berdasarkan hasil pengembangan,” katanya. []

Berita terkait
Polisi Ungkap Kasus Jambret di Pidie Aceh, Pelakunya Remaja
Polisi berhasil mengungkap komplotan pencurian sepeda motor dan jambret di Pidie, Aceh.
Bertambah 31, Kasus Positif Corona di Aceh Menjadi 7.457
Kasus corona mencapai 7.457 orang di Aceh. Penderita yang dirawat saat ini 1.531 orang, sembuh 5.654 orang, dan 272 orang meninggal dunia.
Takut Tak Kebagian, Warga Berebut Gas Elpiji 3 Kg di Aceh
Warga Kabupaten Aceh Barat, Aceh berebut gas LPG (Liquified Petroleum gas) ukuran 3 kilogram.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.