Kulon Progo - Tim Buser Polres Kulon Progo berhasil mengungkap dua kasus pencurian di awal tahun 2021. Dua pelaku pencurian dari dua kasus yang berbeda berasal dari luar Yogyakarta, yakni Jawa Tengah, masing-masing dari Magelang dan Demak.
Kabag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu (Iptu) I Nengah Jeffery mengatakan, kasus pencurian menyasar kendaraan motor dan juga sepeda ontel. Warga harus waspada menjaga barang-barang berharga. Para pencuri sudah menunjukkan taringnya di awal tahun ini. “Dua tersangka sudah kami amankan,” kata Iptu I Nengah kepada wartawan, Minggu, 17 Januari 2021.
Baca Juga:
Kasus pencurian motor terjadi di wilayah Kalurahan Banjarsari, Kapanewon Samigaluh pada Sabtu, 9 Januari 2021. Tersangka pencurian adalah Novianto, 28 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Peristiwa bermula, kala korban Muhammad Dinah Ismunanto, 25 tahun kehilangan Honda Beat dengan plat nomor polisi AB 2778 CU yang terparkir di garasi rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB.
Dua tersangka sudah kami amankan.
Tim Buser Polres Kulon Progo langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Hasilnya, tim menangkap tersangka di wilayah Samigaluh, Kulon Progo pada Minggu, 17 Januari 2021. Tersangka merupakan seorang penadah. “Yang baru kami tangkap itu penadahnya. Sementara untuk tersangka utamanya masih dalam pengejaran,” ucap dia.
Tersangka saat digelandang Tim Buser Polres Kulon Progo (Foto: Dok Polres Kulon Progo/Tagar/Evi Nur Afiah).
Kasus pencurian di wilayah lain juga berhasil diungkap tim buser Polres Kulon Progo. Tersangka adalah Agus Priyanto, 28 tahun warga Demak, Jawa Tengah, mencuri sepeda onthel merk Atlantis seharga Rp 1.500 juta di Kapanewon Pengasih.
Iptu I Nengah membeberkan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari. Kala itu, tersangka masuk melalui pintu gerbang rumah korban Heny Widiastut yang tidak terkunci.
Baca Juga:
Berhasil masuk ke dalam, tersangka langsung melancarkan niatnya mencuri sepeda korban. Kala tersangka sedang menuntun sepeda tersebut, rupanya perbuatan tersangka diketahui korban dan dilakukan penangkapan.
Hasil tangkap tangan korban tersebut, kemudian tersangka diserahkan kepada pihak berwajib. “Tersangka dikenakan pasal pencurian 363 ayat 1 ke 3e KUHP,” katanya. Saat ini, dua kasus pencurian di wilayah Kulon Progo masih dalam pengembangan polisi.