Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh berhasil menangkap dua pria sedang mengkonsumsi sabu-sabu di Masjid Agung Abdya, Aceh. Keduanya berprofesi sebagai tukang yang bekerja di Masjid setempat.
Kepala Kepolsian Resor (Kapolres) Abdya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Moh Basori, membenarkan adanya penangkapan dua pekerja di Masjid Agung lantaran mengkonsumsi barang haram jenis sabu-sabu.
"Penangkapannya pada, Senin, 23 Maret 2020 sekira pukul 21.30 WIB di Masjid Agung Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie," kata Kapolres, Jumat, 27 Maret 2020 di Aceh Barat Daya.
Yang satu bagian elektronik masjid dan satu lagi bagian ukir.
Dalam penangkapan itu, kata Basori, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,18 gram, selain itu juga diamankan satu alat hisap sabu (bong). "Keduanya adalah pekerja pembangunan di Masjid itu," katanya.
Basori menerangkan, kedua tersangka bukanlah warga Kabupaten Aceh Barat Daya melainkan pekerja dari luar, tersangka pertama berinisial MZ (36 tahun) warga Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dan yang satunya lagi berinisial MBA (39 tahun) warga Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kabupaten Kota Binjai, Sumatra Utara. "Yang satu bagian elektronik masjid dan satu lagi bagian ukir," ujarnya.
Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, berawal informasi masyarakat setempat yang curiga dengan gerak-gerik keduanya saat di dalam masjid dan dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba dalam satu ruangan masjid. Informasi itu langsung ditindak lanjuti dan berhasil kita amankan keduanya.
"Saat penggeledehan, turut disaksikan oleh Kepala Desa (Kades) Desa Seunaloh dan saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya. []