Dua Polisi Pemukul Mahasiswa di Medan Diamankan

Polda Sumatera Utara mengamankan dua orang anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Polda Sumatera Utara mengamankan dua orang anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa ketika melakukan aksi demo yang berakhir ricuh, di gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa 24 September 2019 kemarin.

Dua personel Polda Sumatera Utara yang diamankan Bidang Propam adalah Bripda MH dan FM. Mereka melakukan pemukulan terhadap mahasiswa. Bahkan, video pemukulan yang dilakukan keduanya terhadap mahasiswa menjadi viral di media sosial.

"Aparat keamanan dikomandoi oleh Kapolrestabes Medan dan di-back up Polda Sumatera Utara untuk menghalau mahasiswa, kemudian massa terpecah menjadi dua kelompok dan ricuh. Dari kejadian ada mahasiswa yang diamankan, kemudian muncul video pemukulan dan tersebar di media sosial. Viralnya video itu langsung diambil langkah cepat dan mengamankan dua orang terduga pelaku," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu 25 September 2019.

Menurut Tatan, pemukulan yang dilakukan Bripda MH dan FM merupakan bentuk tugas yang tidak sesuai dengan prosedur. Keduanya memukul mahasiswa di samping gedung Paripurna DPRD Sumatera Utara.

Jadi, Bidang Propam masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, personel Polri yang melakukan pemukulan akan dikenakan sanksi

"Dua video viral di media sosial, satu video yang diambil dari sisi atas gedung DPRD Sumatera Utara dan satu lagi video dari pintu masuk Bank Mandiri. Adanya video itu, Bapak Kapolda meminta agar Kepala Bidang Propam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap video yang beredar. Lalu diamankanlah Bripda MH dan Bripda FM. Keduanya merupakan personel Direktorat Samapta," kata Tatan.

Menurut Tatan, setiap anggota Polri bekerja atas petunjuk, aturan dan arahan dari pimpinan komando. Sedangkan keduanya tidak ikut aturan itu.

"Adanya personel yang melakukan pemukulan dan viral di medsos itu bertugas tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), setiap anggota dalam melakukan pengamanan pastinya ada arahan dari pimpinan, misalnya tidak boleh bawa senjata api atau senjata tajam dan tidak melakukan pemukulan," ucap Tatan.

Sampai saat ini, Bidang Propam Polda Sumatera Utara yang menangani perkara masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Apakah melibatkan personel yang lain atau tidak.

"Jadi, Bidang Propam masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, personel Polri yang melakukan pemukulan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang dilanggar, bisa saja dikenakan kode etik dan sanksi lainnya," kata Tatan.[] 

Baca juga: 

Berita terkait
Polda Sumut: Teroris yang Ditangkap Jaringan JAD
Unjuk rasa ribuan mahasiswa di gedung DPRD Sumatera Utara polisi mengamankan 55 orang.
Kapolda Sulsel Meminta Maaf Kepada Jurnalis Makassar
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe meminta maaf kepada jurnalis Makassar yang menjadi korban pemukulan aparat kepolisian saat unjuk rasa.
Kapolda Sumut: Polisi Pukul Mahasiswa Bakal Diperiksa
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan akan memeriksa personelnya yang bertugas tidak sesuai prosedur.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.