Lhokseumawe - Dua personel polisi dari kesatuan Polisi Resor (Polres) Aceh Utara dipecat karena mengkonsumsi narkoba dan juga karena disersi. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat itu, dipimpin oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin mengatakan, dua personel polisi yang dipecat itu berinisial LP dan HL.
Pemecatan tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Polda Aceh Nomor Kep/337/XI/2019 tanggal 19 November tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
"Hari ini ada dua personel polisi yang dipecat, LP dipecat karena terlibat narkoba, sementara untuk HL dipecat karena disersi. Kami bertindak tegas untuk menegakkan kedisiplinan," ujar Ian Rizkian.
Sebelum melakukan pemecatan, kami sudah melakukan pembinaan.
Ian Rizkian menambahkan, sebelum pemecatan itu dilakukan, pihaknya terlebih dahulu memberikan pembinaan terhadap keduanya, namun tidak berubah sehingga dilakukan sidang etik dan dinyatakan bersalah.
"Sebelum melakukan pemecatan, kami sudah melakukan pembinaan namun tidak berubah sama sekali, sehingga harus dilakukan sidang etik. Maka telah diambil keputusan yang tegas," tutur Ian Rizkian.
Dirinya mengimbau kepada seluruh personel polisi agar bisa menjaga dirinya dan tidak terpengaruh lingkungan. Ia tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas, bagi ada yang melanggar hukum.
"Polisi harus bersih, karena kita ini menjadi contoh bagi masyarakat, maka saya ingatkan kepada semuanya agar bisa menjaga diri dengan baik dan jangan terpengaruh terhadap lingkungan," kata Ian Rizkian Milyardin. []
Baca juga:
- Seratusan Masa Demo Tuntut Janji Bupati Aceh Singkil
- Ibu yang Seret Anak Belasan Meter di Aceh Menangis
- Kontak Tembak Pelaku Kriminal di Aceh, Satu Tewas