Dua Pernyataan BPN Tanggapi Laporan Prabowo Makar

Beredar surat pemberitahuan penyidikan calon presiden Prabowo Subianto dalam kaitan dugaan makar. Ini tanggapan dari BPN.
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto, yang berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 21 Mei 2019, membenarkan informasi penerbitan SPDP terhadap Prabowo.

"Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya," kata Andre.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lain yaitu Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rosiade mengatakan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi.

Andre menegaskan ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Andre Rosiade.

Ia menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.

Prabowo MakarSurat ini viral di media sosial. (Foto: Istimewa)

Bantahan dari BPN

Sementara itu Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco di Jakarta, Selasa dilansir Antara.

Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Menurutnya, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka.

"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ucapnya.

Dasco yang adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.

Ia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.