Dua Penghina Polisi Menyerahkan Diri di Bulukumba

Dua pria di Bulukumba menyerahkan diri karena telah menghina polisi di kolom komentar Facebook.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Bulukumba - Dua pria di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melakukan ujaran kebencian "Hate Speech" terhadap institusi Polri melalui media sosial (medsos) Facebook. Mereka ini menyerahkan diri di Mapolres Bulukumba, di Desa Taccorong, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kedua pria ini masing-masing, Wawan Faizal alias Icca, 34 tahun, warga Hila-hila, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba dan Adnan Adam alias Nanang, 19 tahun, warga Dusun Bonto Baju, Desa Baji Minasa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra mengatakan, ada dua orang pria yang mendatangi Mapolres Bulukumba dalam waktu berbeda, dengan maksud menyerahkan diri. Mereka telah melakukan ujaran kebencian terhadap Polri di media sosial Facebook dengan cara mengomentari postingan rekaman video.

Keduanya menyerahkan diri dalam waktu yang berbeda, ada di tanggal 26 dan 28 September 2019, kemarin. Mereka ini menghina Polisi di Facebook

Pengungkapan kasus ujaran kebencian bermula dari hasil penyelidikan dan patroli Cybercrime Polres Bulukumba dan berhasil menemukan dua akun Facebook masing-masing, ibhe.bluff dan Nanang AK, melakukan ujaran kebencian. Untuk akun ibhe.bluff menanggapi komentar lalu berkata "harusnya mereka pakek seragam kuning, biar kaya' tai saja".

Kemudian untuk akun Nanang AK juga terlibat ujaran kebencian dengan mengomentari kolom komentar dari postingan video dengan berkata "Polisi anjing bangsat sok-sokan mukul mahasiswa supaya terlihat hebat sama pemimpinnya, baru ajak pangkat jeruk nipis anjing".

"Mereka ini mengomentari postingan video di Facebook yang berisikan oknum anggota Polri mengejar demonstran dengan mobil patroli dan menabrak salah seorang demonstran dengan durasi 21 detik dan juga ada video berdurasi 28 detik berisikan pengamanan demonstrasi," bebernya.

Untuk akun Facebook Nanang AK, selain melakukan ujaran kebencian di mengomentari postingan di kolom komentar, ia juga ternyata membagikan atau memposting ulang video berdurasi 21 detik yang berisikan mahasiswa ditabrak mobil Barrcuda di Makassar tersebut dengan memberikan keterangan video "Polisi Asu Kongkong" (Polisi Anjing).

"Kedua pelaku mengaku salah dan khilaf atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari, utamanya di media sosial karena dapat memprovokasi orang lain. Ia juga minta maaf dengan merekam melalui video," tutup dia. []

Baca juga:

Berita terkait
Bulukumba Terima Penghargaan Pengembangan Wisata Desa
Kabupaten Bantaeng mendapat penghargaan di bidang Program Pengembangan Wisata Desa dari Asosiasi Pemerintah Desa
Penikam Ilo di Bulukumba Diancam 15 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti dari pihak kepolisian, KbM dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Menghilangkan Penat di Pantai Bara Bulukumba
Cuaca terik, suara ombak, angin sepoi-sepoi, pasir putih yang lembut, menyambut kedatangan setiap wisatawan di Pantai Bara, Kabupaten Bulukumba.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu