Tegal - Dua pelajar SMP di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, MH, 15 tahun, dan MB, 12 tahun, ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor. Mirisnya, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian, uang hasil jual motor curian dipakai untuk beli minuman keras (miras).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Iptu Aris Maryono saat dikonfirmasi mengungkapkan, pencurian sepeda motor dilakukan MH dan MB pada Kamis 24 Oktober 2019 di Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru.
Bermula saat korban, R, 60 tahun, warga desa setempat, mendatangi sawahnya menggunakan sepeda motor. Korban yang berniat mengairi sawah memarkir sepeda motor di tepi jalan dengan kondisi tidak dikunci stang.
Motif kedua tersangka tersebut untuk menguasai sepeda motor korban dan dijual.
Korban lalu meninggalkan sepeda motor berwarna hitam tersebut dan pergi ke sawahnya yang berjarak sekitar 150 meter dari tepi jalan. "Ketika korban kembali dan akan pulang ke rumahnya, sepeda motor sudah tidak ada," ungkap Aris, Senin 4 November 2019.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap MH di rumahnya di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Rabu 30 Oktober 2019. Sehari kemudian, polisi menangkap MB di rumahnya di Kecamatan Dukuhwaru.
"Motif kedua tersangka tersebut untuk menguasai sepeda motor korban dan dijual. Uangnya untuk membeli minuman keras (miras), makanan, dan jajan bersama teman-temannya," ujar Aris.
Aris menyebut, MH dan MB merupakan pelajar kelas 7 dan 9 di salah satu SMP negeri di Kecamatan Dukuhwaru. Sebelumnya kedua pelaku sudah tiga kali berkomplot melakukan pencurian.
"Sudah tiga kali melakukan pencurian. Pertama mencuri HP, kedua kotak amal, dan terakhir ini sepeda motor. Saat ini kami sedang mencari penadahnya," ungkapnya.
Menurut Aris, pihaknya juga sedang melakukan penelitian kemasyarakatan untuk diversi terhadap MH dan MB guna menentukan proses hukum kasus tersebut.
"Hasilnya apakah kedua tersangka direhabilitasi sosial, dikembalikan ke orang tua, atau menjalani peradilan anak," jelasnya. []
Baca juga:
- Polres Samosir Tembak Dua Pelaku Pencurian Motor
- Tiga Daerah di Jatim Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor
- Pelaku Pencurian di Gowa Dilumpuhkan Timah Panas