Dua Juta Buruh Mogok Nasional Hingga 8 Oktober 2020

Buruh siap menggelar aksi mogok kerja mulai besok hingga 8 Oktober 2020 di seluruh Indonesia menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin, 5 Oktober 2020. Dalam aksinya mereka menolak \'omnibus law\' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. (Foto: Antara/Fauzan)

Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa besok, Selasa, 6 Oktober 2020. 

Ia menyebut, 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya juga berjanji bergabung dalam demonstrasi serentak secara nasional tanggal 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama mogok nasional.

Said Iqbal mengungkapkan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 5 Oktober 2020.

Dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca juga: Kapolri: Patroli Cyber Lawan Narasi Tolak Omnibus Law

Ia menambahkan, mogok nasional besok akan diikuti dua juta buruh walau sebelumnya direncanakan akan diikuti 5 juta buruh.

"Dua juta buruh yang mengikuti nasional tersebut meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan para buruh yang akan mengikuti kegiatan besok berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Selain itu, juga dari Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Baca juga: Tak Paham Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Tegal Tak Ikut Demo

Tak hanya itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” tuturnya. []

Berita terkait
Omnibus Law UU Cipta Kerja Sah, Buruh Yogyakarta Ancam Gugat
Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan DPR RI jadi undang-undang. Buruh KSPI di Yogyakarta berancang-ancang mogok kerja dan menggugat ke MK.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dorong Kapitalis Asing Masuk RI
RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi membuka pintu masuk bagi kepentingan asing ke Indonesia.
Omnibus Law, Demokrat: Bus yang Baik Antar Penumpang Selamat
Jansen ibaratkan RUU Cipta Kerja layaknya seperti bus yang mengantarkan penumpang dengan selamat, tanpa harus membandingkan penumpangnya.