Omnibus Law, Demokrat: Bus yang Baik Antar Penumpang Selamat

Jansen ibaratkan RUU Cipta Kerja layaknya seperti bus yang mengantarkan penumpang dengan selamat, tanpa harus membandingkan penumpangnya.
Jansen Sitindaon. (Foto: Facebook Jansen Sitindaon)

Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menegaskan bahwa partainya menolak Penetapan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Melalui akun Twitter @jansen_jsp, dia menilai RUU ini tidak sepenuhnya berpihak kepada masyarakat Indonesia.

Lantas, Jansen mengibaratkan RUU Cipta Kerja layaknya seperti bus yang mengantarkan penumpang dengan selamat, tanpa harus membandingkan siapa penumpang yang dibawa.

Dia berpendapat, bus yang baik itu tidak melanggar rambu-rambu kesejahteraan masyarakat. Ia mengatakan, kesejahteraan merupakan hak milik warga negara Indonesia.

Kami @PDemokrat menolak omnibus law. "Bus" yang baik adalah yang menghantarkan semua penumpangnya dengan selamat

"Kami @PDemokrat menolak omnibus law. "Bus" yang baik adalah yang menghantarkan semua penumpangnya dengan selamat. Menghianati keadilan sosial dan falsafah kita bernegara jika segelintir yang duduk di kursi bisnis selamat, yang di kursi ekonomi menderita. Karena bus ini untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Jansen, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa partainya melalui fraksi di DPR menolak Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam rapat pembahasan tingkat I di Badan Legislasi DPR.

AHY mengatakan, Sejak awal fraksi Demokrat sudah menyampaikan pada Pemerintah dan DPR untuk menghentikan membahas RUU Ciptaker. Menurutnya, fokus pada penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan di saat seperti ini.

"Agar kita fokus konsentrasi dan mengoptimalkan kekuatan bangsa untuk menanggulangi pandemi dan mengatasi dampak ekonomi. Jangan gagal fokus," katanya melalui akun Twitter @AgusYudhoyono, Minggu, 4 Oktober 2020.

Namun, kata dia, Namun karena pembahasan RUU Ciptaker terus berjalan, Demokrat masuk kembali dalam pembahasan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, khususnya kaum buruh dan pekerja.

"Dalam proses pembahasan, kami berikan sejumlah masukan mendasar sebagai tanggung jawab konstitusi & politik kami terhadap rakyat," ujarnya.

Kendati demikian, AHY mengaku memahami RUU ini bertujuan untuk menjalankan agenda perbaikan dalam reformasi birokrasi, peningkatan ekonomi dan percepatan penyerapan tenaga kerja nasional.

Tetapi, dia menegaskan ada beberapa persoalan mendasar yang harus diselesaikan dan menjadi pertimbangan.

AHY menegaskan, pembahasan RUU Ciptaker seharusnya bisa menghasilkan kebijakan tentang pembangunan ekonomi yang holistik dengan semangat pro lapangan pekerjaan, pertumbuhan, pengurangan kemiskinan, dan lingkungan.

"Banyak yang harus dibahas secara lebih mendalam dan komprehensif. Tidak perlu terburu-buru. Libatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan. Ini penting agar RUU Ciptaker tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan yang sebenarnya," kata dia.

"Kita harus berkoalisi dengan rakyat, terutama rakyat kecil (termasuk buruh) yang hari ini paling terdampak oleh krisis pandemi dan ekonomi. Harapan rakyat, perjuangan Demokrat. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit," ucap AHY menambahkan.[]

Berita terkait
Jansen Sitindaon Kritik Harga Swab Test yang Mahal
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengkritik soal mahalnya harga swab test. Berharap pemerintah menerbitkan aturan harga standar.
Jansen: SAE Nababan Pantas Terima Penghargaan Negara
Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengungkapkan kekagumannya pada sosok Pdt SAE Nababan dan dia layak menerima penghargaan dari negara.
Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas, Demokrat: Janggal dan Aneh
Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai adanya kejanggalan dan keanehan dalam diskon hukuman yang dinikmati Anas Urbaningrum.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.