TAGAR.id, Jakarta - Putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden hingga kini masih menjadi sorotan dan polemik di ruang publik.
Esensi dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tersebut terus menjadi perdebatan karena walaupun mengabulkan sebagian dengan memberikan peluang bagi pihak yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada, ternyata 2 hakim MK yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic memiliki alasan berbeda, bahwa yang boleh maju sebagai Capres dan Cawapres jika berusia di bawah 40 tahun adalah yang berpengalaman sebagai Gubernur.
Titik temu antara lima orang Hakim MK yang mengabulkan permohonan Nomor 90 tersebut sepertinya memang berada pada norma “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah yakni tingkat provinsi atau gubernur”.
Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa concurring opinion/alasan berbeda yang disampaikan dalam putusan Nomor 90 secara substantif sudah menjelaskan pertimbangan dan sikapnya, bahwa hanya level kepala daerah yang dinilai mampu, layak, dan secara hirearki mendekati level Presiden dan Wakil Presiden karena menyelenggarakan urusan pemerintahan yang lebih tinggi daripada Bupati/Walikota.
"Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," kata Enny pada Minggu, 22 Oktober 2023 sebagaimana dikutip rakyatmerdeka.
“Skala tugas dan tanggung jawab gubernur tidak setara dengan bupati/walikota bahkan peran gubernur menjadi lebih penting daripada bupati atau walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan," sambungnya.
Selain itu, Enny juga menekankan bahwa dalam kedudukan dan tugas tanggung jawab, seorang gubernur lebih kompleks dibandingkan bupati/walikota.
Penjelasan Enny tersebut yang termuat dalam putusan Nomor 90 secara tersirat ingin memberikan jawaban atas isu hangat yang saat ini menjadi perbincangan nasional, yakni terkait isu Gibran Rakabuming Raka (Walikota Surakarta) untuk maju sebagai bakal Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Sejalan dengan Enny, Hakim MK Daniel Yusmic menjelaskan, dalam konteks persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, makna “telah memiliki pengalaman atau berpengalaman” harus diartikan secara proporsional, bahwa yang bersangkutan diutamakan telah menyelesaikan tugas dan wewenang sebagai gubernur minimal satu kali masa jabatan secara penuh, yakni 5 (lima) tahun.
Jika disimpulkan, dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi Capres dan Cawapres, tetapi hal tersebut hanya diperbolehkan untuk yang pengalaman sebagai seorang Gubernur, level kepala daerah tingkat Provinsi.
Kesimpulan lainnya yang dapat diambil, bahwa jelas dalam putusan Nomor 90 yang mengabulkan syarat berpengalaman di tingkat Bupati/Walikota hanya 3 orang Hakim MK, sedangkan 6 orang Hakim MK lainnya pada posisi menolak.[]