TAGAR.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden harus dikonsultasikan ke DPR RI terlebih dahulu.
"Setiap PKPU yang dirancang harus dikonsultasikan dahulu dengan Komisi II DPR, tidak bisa maunya sendiri diadopsi lalu dijadikan dibuat narasi menjadi PKPU tanpa konsultasi," kata Guspardi dikutip Jumat, 20 Oktober 2023.
Ditegaskannya, setelah konsultasi di Komisi II, lalu KPU konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi kalau di luar itu tentu tidak bisa dijadikan dasar, artinya banyak pengamat mengatakan itu cacat prosedural kalau tidak melalui PKPU di mana itu harus dikonsultasikan," katanya.
Guspardi menyebut DPR kini masih dalam masa reses hingga 30 Oktober. Dia mengatakan ada kemungkinan rapat digelar jika pimpinan DPR menyetujui.
"Sekarang ini DPR kan dalam masa reses dari 4 Oktober sampai dengan tanggal 30, DPR dalam masa reses tidak bisa melaksanakan rapat kerja. Karena ketika reses seluruh anggota DPR itu berada di dapil itu aturan yang diatur konstitusi, jadi DPR di dapil adalah melaksanakan tugas konstitusionalnya," ujarnya.
"Bolehkah DPR rapat? Boleh, asalkan mendapatkan izin dari pimpinan DPR, kalau tidak ada, tidak bisa menggelar rapat kerja dengan mitra, begitu juga dengan KPU yang akan merevisi PKPU tentang syarat batas umur capres dan cawapres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Komisi II DPR belum mendapatkan permintaan dari KPU untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
"Sampai detik ini saya belum mendapatkan undangan untuk rapat kerja dengan KPU. Sebagaimana dikatakan tadi kalau melakukan rapat kerja mekanismenya kayak tadi. Semua kita anggota DPR berada di dapil," ujarnya.[]