Komisi II: Putusan MK Harus Dikonsultasikan ke DPR Dahulu, Tak Bisa Semaunya Sendiri

Putusan MK terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden harus dikonsultasikan ke DPR RI terlebih dahulu.
Nama-nama Kepala Daerah yang Lengser Lebih Awal untuk Nyaleg di 2024. (Foto: Tagar/DPR RI)

TAGAR.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden harus dikonsultasikan ke DPR RI terlebih dahulu.

"Setiap PKPU yang dirancang harus dikonsultasikan dahulu dengan Komisi II DPR, tidak bisa maunya sendiri diadopsi lalu dijadikan dibuat narasi menjadi PKPU tanpa konsultasi," kata Guspardi dikutip Jumat, 20 Oktober 2023.

Ditegaskannya, setelah konsultasi di Komisi II, lalu KPU konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi kalau di luar itu tentu tidak bisa dijadikan dasar, artinya banyak pengamat mengatakan itu cacat prosedural kalau tidak melalui PKPU di mana itu harus dikonsultasikan," katanya.

Guspardi menyebut DPR kini masih dalam masa reses hingga 30 Oktober. Dia mengatakan ada kemungkinan rapat digelar jika pimpinan DPR menyetujui.

"Sekarang ini DPR kan dalam masa reses dari 4 Oktober sampai dengan tanggal 30, DPR dalam masa reses tidak bisa melaksanakan rapat kerja. Karena ketika reses seluruh anggota DPR itu berada di dapil itu aturan yang diatur konstitusi, jadi DPR di dapil adalah melaksanakan tugas konstitusionalnya," ujarnya.

"Bolehkah DPR rapat? Boleh, asalkan mendapatkan izin dari pimpinan DPR, kalau tidak ada, tidak bisa menggelar rapat kerja dengan mitra, begitu juga dengan KPU yang akan merevisi PKPU tentang syarat batas umur capres dan cawapres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Komisi II DPR belum mendapatkan permintaan dari KPU untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.

"Sampai detik ini saya belum mendapatkan undangan untuk rapat kerja dengan KPU. Sebagaimana dikatakan tadi kalau melakukan rapat kerja mekanismenya kayak tadi. Semua kita anggota DPR berada di dapil," ujarnya.[]

Berita terkait
MK Dinilai Inkonstitusional, KPU Harus Konsultasi ke Komisi II dan Pemerintah untuk Perubahan PKPU
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menilai bahwa putusan MK bertentangan dengan konstitusi.
SD Muhammadiyah 5 Jakarta Gelar Teater Khamisa 'Memburu Kitab Osadha Nawasena', Menko PMK: Budi Pekerti Landasan Utama Bangsa
Lulusan dari SD Muhammadiyah dalam pendidikannnya selalu menunjukkan prestasi yang luar biasa.
LBH BARA JP Akan Laporkan Ketua MK ke Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
LBH BARA JP akan melaporkan Ketua MK ke Dewan Etik Hakim Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Membuat putusan ugal-ugalan.