Medan - Dua bidan digelandang petugas ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga terlibat dalam perdagangan bayi di Kota Medan. Polisi juga mengamankan seorang bayi yang diduga jadi korban kejahatan tersebut.
Dua bidan diketahui berinisial RS, 45 tahun dan SP, 46 tahun, keduanya warga Tanjung Morawa, Deli Serdang. Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan atas penangkapan pelaku penjualan bayi, AS, 42 tahun, warga Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Simon P Sinulingga AS ditangkap pada Senin, 15 Februari 2021 di kompleks Asia Mega Mas, Medan. Yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah gelar perkara dan telah memenuhi unsur. Sehingga AS ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Polda Sumut," kata Simon, Kamis, 18 Februari 2021.
Keduanya warga Tanjung Morawa, dan masih didalami sejauh mana keterlibatan keduanya dengan bukti transfer Rp 13 juta.
Dari pemeriksaan sementara, lanjut dia, ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi.
"Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan. Transfer itu terjadi pada Oktober 2020. Dan kami masih dalami," terangnya.
Berdasarkan bukti itu, polisi kemudian mengamankan RS guna dimintai keterangannya. Yang bersangkutan kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Saat mengamankan RS, polisi juga mendapati bayi berusia tiga minggu, diduga hasil kejahatan perdagangan orang. Bayi tersebut saat ini dititipkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.
"Selain RS, ada juga SP yang berprofesi sebagai bidan yang ikut diamankan. Keduanya warga Tanjung Morawa dan masih didalami sejauh mana keterlibatan keduanya dengan bukti transfer Rp 13 juta," ucapnya.
Baca juga:
- Polisi Buru Pembuang Bayi di Sungai Winongo Bantul
- Bayi Umur 4 Bulan Dicekoki Miras Oleh 6 Pemuda di Gorontalo
- 2 Orok Bayi Kembar Ditemukan di Pintu Air Madukoro Semarang
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin lalu mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di kompleks Asia Mega Mas Medan. Pelaku berinisial AS, 42 tahun, warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung.
Barang bukti yang disita dari wanita tersebut di antaranya dua HP, uang tunai Rp 3,6 juta, KTP, SIM dan STNK motor. Polda Sumut menjerat AS dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. []