Perdagangan Bayi di Medan, Dibeli Rp 5 Juta dan Dijual Rp 28 Juta

Pelaku penjual bayi di Medan diketahui membeli bayi dari seseorang seharga Rp 5 juta kemudian menjualnya kembali seharga Rp 28 juta.
Ilustrasi bayi. (Foto: Tagar/Pixabay)

Medan - Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut terus mendalami kasus praktik perdagangan bayi berumur 14 hari di Kota Medan. Pelaku diketahui membeli bayi dari seseorang seharga Rp 5 juta, dan kemudian menjualnya lagi senilai Rp 28 juta untuk mendapatkan keuntungan.

Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, dari pemeriksaan sementara, pelaku menjual bayi tersebut untuk memperoleh keuntungan.

Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku berinisial AS, 42 tahun, membeli bayi tersebut seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas yang melakukan undercover," ungkap Hadi, Rabu, 17 Februari 2021.

Hadi mengutarakan, pelaku AS bukan lah orang tua dari bayi tersebut, melainkan agen penjualan bayi. Sehingga kuat dugaan pelaku mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan, karena setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian pelaku mencari orang yang mau membeli.

"Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Sejauh ini, sambung Hadi, bayi tersebut masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan karena kondisinya cukup memprihatinkan saat diamankan dari tangan pelaku.

"Kami berterima kasih atas dukungan KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," katanya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut pada Senin, 15 Februari 2021, mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komplek Asia Mega Mas Medan.

Pelaku berinisial AS, 42 tahun, seorang wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Barang bukti yang disita dari pelaku yakni dua HP, uang tunai Rp 3.682.000, dua lembar KTP,  SIM dan STNK motor. Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. []

Berita terkait
Alasan Enam Tersangka Jual Beli Satwa Dilindungi di Bantul
Ditpolairud Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama BKSDA menangkap enam pelaku perjual belikan satwa dilindungi di Bantul.
Bangkrut, Puluhan Hotel di Yogyakarta Pasang Iklan Dijual
Jumlah hotel dan restoran di Yogyakarta yang memilih gulung tikar semakin bertambah.
Ibu Penjual Bayi di Facebook Terungkap di Yogyakarta
Polresta Yogyakarta mengungkap penjualan bayi lewat Facebook. Tiga orang diproses hukum, yakni ibu kandung, makelar dan penyedia dana.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.