Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik perdagangan bayi di Kota Medan. Pelaku diketahui menawarkan kepada calon pembeli untuk satu bayi seharga Rp 28 juta.
Pelaku berinisial AS, 42 tahun, warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Dia ditangkap saat akan menjual bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru berusia sekitar 14 hari, di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area pada Senin, 15 Februari 2021.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringannya.
Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Simon Sinulingga menyebutkan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat.
"Kita menurunkan personel yang menyamar untuk mengumpulkan bahan setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari keterangan yang berhasil didapatkan, pelaku akhirnya ditangkap," ujar Simon.
Dari tangan pelaku, sambung Simon, turut disita uang tunai senilai Rp 3 juta. Dan dari keterangan pelaku, lanjutnya lagi.
Simon menyebutkan selain pelaku, pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp 3 juta. Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengaku menawarkan satu bayi seharga Rp 28 juta.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringannya. Pelaku dipersangkakan dengan pasal 76 F junto pasal 83 pada Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Saat ini bayi yang diamankan dari tangan pelaku telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," terangnya. []