Dua Bidan Deli Serdang Terlibat Perdagangan Bayi di Medan

Dua bidan warga Deli Serdang diamankan Polda Sumut lantaran diduga terlibat dalam perdagangan bayi di Medan.
Ilustrasi bayi. Polda Sumut mengamankan dua bidan asal Deli Serdang yang diduga terlibat dalam perdagangan bayi di Medan. (Foto: Tagar/Getty Images)

Medan - Dua bidan digelandang petugas ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga terlibat dalam perdagangan bayi di Kota Medan. Polisi juga mengamankan seorang bayi yang diduga jadi korban kejahatan tersebut. 

Dua bidan diketahui berinisial RS, 45 tahun dan SP, 46 tahun, keduanya warga Tanjung Morawa, Deli Serdang. Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan atas penangkapan pelaku penjualan bayi, AS, 42 tahun, warga Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Medan. 

Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Simon P Sinulingga AS ditangkap pada Senin, 15 Februari 2021 di kompleks Asia Mega Mas, Medan. Yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah gelar perkara dan telah memenuhi unsur. Sehingga AS ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Polda Sumut," kata Simon, Kamis, 18 Februari 2021.

Keduanya warga Tanjung Morawa, dan masih didalami sejauh mana keterlibatan keduanya dengan bukti transfer Rp 13 juta.

Dari pemeriksaan sementara, lanjut dia, ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi.

"Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan. Transfer itu terjadi pada Oktober 2020. Dan kami masih dalami," terangnya.

Berdasarkan bukti itu, polisi kemudian mengamankan RS guna dimintai keterangannya. Yang bersangkutan kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. 

Saat mengamankan RS, polisi juga mendapati bayi berusia tiga minggu, diduga hasil kejahatan perdagangan orang. Bayi tersebut saat ini dititipkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.

"Selain RS, ada juga SP yang berprofesi sebagai bidan yang ikut diamankan. Keduanya warga Tanjung Morawa dan masih didalami sejauh mana keterlibatan keduanya dengan bukti transfer Rp 13 juta," ucapnya.

Baca juga: 

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin lalu mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di kompleks Asia Mega Mas Medan. Pelaku berinisial AS, 42 tahun, warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung.

Barang bukti yang disita dari wanita tersebut di antaranya dua HP, uang tunai Rp 3,6 juta, KTP, SIM dan STNK motor. Polda Sumut menjerat AS dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. []

Berita terkait
Perdagangan Bayi di Medan, Dibeli Rp 5 Juta dan Dijual Rp 28 Juta
Pelaku penjual bayi di Medan diketahui membeli bayi dari seseorang seharga Rp 5 juta kemudian menjualnya kembali seharga Rp 28 juta.
Polda Sumut Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan
Polda sumatera Utara berhasil membongkar praktik perdagangan bayi di Kota Medan.
Terungkap, Bayi di Makassar Dianiaya Pacar Ibu Hampir Tiap Hari
Ternyata bayi 14 bulan di Makassar hampir tiap hari dianiaya oleh kekasih sang ibu.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban