Makassar - Kakak-beradik, Hamdan, 26 tahun dan Ramli, 30 tahun, pelaku tindak pidana perampokan sadis di Kota Makassar Sulsel, terpaksa ditembak Polisi. Mereka dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pencarian barang bukti hasil kejahatan atau barang korban.
"Kedua pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri. Mereka juga tidak mengindahkan tembakan peringatan. Jadi masing-masing, 3 butir peluru bersarang di kaki," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Kamis 18 Februari 2021.
Para tersangka ini residivis Curas juga. Jadi mereka, saudara kandung dan melakukan aksinya secara bersama-sama, hasilnya pun dibagi.
Kedua pelaku merupakan saudara kandung dan tercatat sebagai warga Jalan Srigala, Kota Makassar. Mereka telah melakukan perampokan disejumlah Kabupaten di Sulsel, termasuk Kota Makassar dan Gowa.
Baca juga:
- Polisi Buru Perampok Sekap ART Rumah Mewah di Makassar
- Polisi Tembak Dua Perampok Rumah Mewah di Makassar
- Dapur Umum Cegah Perampokan Logistik Korban Bencana Alam
Dalam catatan kriminalnya, terakhir kakak beradik ini melakukan aksi perampokan di salah satu rumah dosen di Jalan Kompleks BBD Makassar. Mereka menyatroni rumah berlantai dua itu dan kemudian menodong pemilik rumah dengan sebilah pisau.
"Dia menodong korbannya dengan pisau dan memintanya memperlihatkan harta bendanya. Saat itu, mereka mengambil HP, laptop, perhiasan emas dan uang tunai Rp 25 juta," ucapnya.
Adanya informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Puaccara, Kota Parepare, Sulsel, pada Rabu 17 Februari 2021.
Dalam penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti sejumlah HP, perhiasan emas, laptop, senjata tajam dan alat yang digunakan untuk mencungkil.
"Hasil pengembangan ditemukan beberapa TKP lagi, ada di Kota Makassar dan Gowa. Para tersangka ini residivis Curas juga. Jadi mereka, saudara kandung dan melakukan aksinya secara bersama-sama, hasilnya pun dibagi,"bebernya.
Hingga saat ini, kedua pelaku diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengaku masih akan mengembangkan kadus ini untuk mencari penadah atau pembeli barang hasil kejahatannya. []