Gunungkidul - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul diketahui berbuat mesum oleh warga. Keduanya sementara dipindahkan dari tempatnya bertugas sambil menunggu sanksi yang diberikan oleh Bupati.
Kepala Dusun Prebutan, Desa Kemejing, Kecamatan Semin, Nugroho mengatakan, perbuatan mesum itu dilakukan di ruang guru sebuah Sekolah Dasar (SD) di Padukuhannya.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan oleh Kepala Sekolah dari SD tersebut yang berinisial DRN, 57 tahun, dengan seorang guru TK berinisial DYK, 44 tahun, yang keduanya merupakan warga Dadi Desa Sumberejo, Kecamatan Semin.
Mereka diketahui berbuat mesum oleh para remaja sekitar SD di Padukuhannya. Ketika anak-anak muda itu berniat mengakses internet di SD pada Kamis, 5 September 2019 malam.
Malam sekitar pukul 20.00 WIB, para remaja itu tak sengaja mendengar suara wanita yang bersumber dari ruang guru. Karena penasaran, mereka pun mengintip dari jendela.
"Dari situ diketahui ada dua orang, pria dan wanita sedang berbuat mesum. Saya langsung ditelepon untuk segera datang ke SD itu," kata Nugroho saat ditemui di rumahnya pada Senin, 9 September 2019.
Karena warga yang semakin banyak datang ke SD itu, pihaknya meminta kepada kepolisian untuk ikut datang ke lokasi. Supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat diinterogasi, Kepala Sekolah itu sempat tak mengakui perbuatan mesum yang dilakukan. Namun akhirnya mengaku setelah didesak dan ditunjukkan barang bukti berupa video yang sempat diambil para remaja itu ketika mengintip.
"Kepala Sekolah itu awalnya mengaku kalau pihak wanita hanya sekedar curhat saja. Kemudian mengaku juga sedang kesulitan ekonomi," katanya.
Video yang berdurasi tak sampai 1 menit itu kemudian diminta kepolisian agar warga yang menyimpan di handphone supaya menghapusnya. "Keduanya juga kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya kembali," bebernya.
Tak hanya itu saja, warga setempat juga meminta agar Kepala Sekolah itu dipindahkan dari sekolah tersebut. Atas desakan itu, Nugroho pun mengirimkan surat pengaduan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul. "Kami minta supaya dipecat secara tidak hormat, atau dipindahkan saja," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, pihaknya telah memanggil dua ASN itu dan meminta keterangannya.
"Untuk Kepala Sekolah-nya, sementara kami pindah berkantor di (Dinas Pendidikan). Sedangkan Guru TK, sementara di Korwil. Menunggu sanksi dari Bupati," tandasnya.
Baca juga:
- Warga Gunungkidul Temukan Mata Air di Lahan Tandus
- Wisatawan Malaysia Tercengang dengan Budaya Gunungkidul
- Ayu, Remaja Difabel Pembuat Wayang Lidi di Gunungkidul