DPRD Sumut Sahkan APBD-P 2019 dalam Sidang Ilegal?

Ketua DPRD Wagirin Arman memaksakan sidang yang sebetulnya tidak kuorum dan melanggar tata tertib.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - DPRD Sumatera Utara sudah mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Senin 9 September 2019 kemarin.

Perubahan APBD 2019 yang disahkan yakni pendapatan semula Rp 15,3 triliun menjadi Rp 14,0 triliun.

Belanja semula Rp 15,5 triliun menjadi Rp 14,7 triliun. Untuk pembiayaan, penerimaan semula Rp 500 miliar bertambah menjadi Rp 981,1 miliar. Pengeluaran semula Rp 283,8 miliar bertambah menjadi Rp 288,8 miliar.

Namun pengesahan itu ditengarai dilakukan dalam sebuah sidang paripurna ilegal. Di mana sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wagirin Arman memaksakan sidang yang sebetulnya tidak kuorum dan melanggar tata tertib (tatib).

Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Sumatera Utara dari PDIP Sutrisno Pangaribuan, Selasa 10 September 2019.

Menurut dia, sebelumnya rapat paripurna DPRD Sumatera Utara sudah digelar pada 27 Agustus 2019, memutuskan menyerahkan penyelesaian APBD Perubahan TA 2019 ke Kemendagri.

Namun, belakangan digelar kembali sidang paripurna serupa dengan melakukan gerakan melanggar tatib, yang kemudian mengesahkan APBD Perubahan TA 2019.

Sutrisno menyebut, sikap ngotot dari pimpinan dan anggota DPRD untuk melaksanakan sidang paripurna dengan menabrak aturan patut diduga berkaitan dengan kepentingan.

Fraksi PDIP tidak terlibat, namun bersedia memberikan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan secara sengaja itu

Ungkapan tidak ada makan siang gratis dalam politik, diduga kuat terjadi dalam sidang paripurna ilegal tersebut. Pernyataan demi kepentingan rakyat sebagai bentuk kebohongan publik.

Dia menyebut, jejak digital masih menyimpan perubahan sikap dari beberapa anggota DPRD yang awalnya menolak, namun di akhir mereka bersikukuh melanjutkan paripurna meskipun melanggar tatib.

"Perubahan itu tidak berdiri sendiri. Diduga ada sesuatu yang memengaruhi perubahan sikap tersebut. Ada oknum yang garang mengoreksi sikap gubernur, namun berubah menjadi mendukung paripurna ilegal," ujar dia.

Disebutkannya, pimpinan DPRD Sumatera Utara melanggar tatib, meski hanya dihadiri 51 orang yang hadir dalam sidang mengambil keputusan.

Sementara syarat kuorum untuk pengambilan keputusan tentang ranperda harus dihadiri sekurang-sekurangnya 2/3 dari 100 anggota DPRD. Syarat minimal kuorum adalah 67 orang hadir secara fisik, bukan 67 tanda tangan.

"Sedangkan pengambilan keputusan Ranperda APBD Perubahan TA 2019 ini hanya dihadiri 51 orang," kata Sutrisno.

Maka sesuai dengan itu, Sutrisno meminta agar Kemendagri menolak dan melakukan evaluasi terhadap ranperda produk sidang paripurna ilegal.

Jika Kemendagri tidak melakukan evaluasi, maka Kemendagri pun menjadi bagian yang turut bertanggungjawab secara moral dan hukum atas pelanggaran tatib DPRD.

"Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara sejak semula telah mengingatkan semua pihak untuk patuh dan taat terhadap tata tertib. Sehingga Fraksi PDIP tidak ikut bertanggungjawab terhadap proses dan hasil paripurna yang tidak sah. Dan jika kemudian ada persoalan hukum yang muncul akibat pelangaran tersebut, Fraksi PDIP tidak terlibat, namun bersedia memberikan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan secara sengaja itu," tandasnya.

Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman belum berhasil dimintai pendapatnya atas tuduhan sidang paripurna ilegal mengambil putusan soal APBD Perubahan Sumatera Utara TA 2019.[]

Berita terkait
Intrik Ketua DPRD Sumut Mengesahkan APBD Perubahan 2019
Ketua DPRD Sumatera Utara dituding sedang bermanuver guna mengesahkan Ranperda APBD Perubahan Sumatera Utara Tahun 2019.
DPRD Sumut Terima Aspirasi Pedagang di Hari Minggu
Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Sumatera Utara dari PDI Perjuangan menerima sekitar 42 orang pedagang yang digusur.
Paripurna LPJP 2018 Sumut, Dihujani Protes DPRD
Rapat paripurna LPJP Sumatra Barat diwarnai aksi walk out dari fraksi PDIP. Begini kronologisnya
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.