DPRD Sumut Belum Proses Anggota Penganiaya Dua Polisi

Badan Kehormatan DPRD Sumut belum mengeluarkan rekomendasi kasus Kiki Handoko Sembiring yang menganiaya dua polisi.
Ketua BK DPRD Sumut, Wagirin Arman. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut belum mengeluarkan rekomendasi terkait kasus yang menjerat Kiki Handoko Sembiring yang telah menganiaya dua petugas kepolisian di pelantara parkir Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Minggu, 19 Juli 2020.

Itu diungkapkan oleh Ketua BK DPRD Sumut, Wagirin Arman menjawab Tagar, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin, 5 Oktober 2020.

"Iya, BKD belum keluarkan rekomendasi terkait kasus Kiki Handoko Sembiring. Karena kasus itu masih ditangani petugas kepolisian, Polrestabes Medan," ungkapnya.

Menurut kader Partai Golkar Sumut tersebut, mereka belum bisa menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kiki sepanjang pidana umumnya belum berkekuatan hukum tetap.

Penyidik yang menangani sedang berupaya melengkapi kembali. Nanti akan segera dikirim kembali ke kejaksaan

"Kami tidak bisa masuk, tunggu hasil kepolisian dahulu. Setelah itu barulah kami pelajari adanya pelanggaran kode etik atau tidak. Jadi, untuk saat ini kami juga belum bisa berandai-andai," terangnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. Namun telah dikembalikan ke polisi karena berkas perkara dianggap tidak lengkap.

Kiki sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat penganiayaan dua orang anggota Polri di parkiran Capital Building.

Mereka adalah Brigadir Kepala Karingga Ginting, personel Brimob Kompi 4 Yon C dan Brigadir Kepala Mario Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, anggota dewan dari PDIP itu dibantarkan di rumah sakit karena kondisi fisiknya lemah.

Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko membenarkan bahwa berkas perkara Kiki belum lengkap. Tersangka dibantarkan penahananya karena sakit.

"Iya, berkas sementara masih P-19 (belum lengkap). Penyidik yang menangani sedang berupaya melengkapi kembali. Nanti akan segera dikirim kembali ke kejaksaan," ungkapnya, Rabu, 30 September 2020 lalu.

Peristiwa penganiayaan dua personel Polda Sumut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2020 dini hari. Peristiwa pemukulan aparat hukum itu juga viral di media sosial.[]

Berita terkait
Kasus Anggota DPRD Sumut Penganiaya Dua Polisi di Medan
Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring masih ditangani Kejaksaan Negeri Medan.
Anggota DPRD dari PDIP Diduga Aniaya Warga Labusel
DPD PDIP Sumut berencana turun ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menindaklanjuti informasi seorang kader menganiaya warga.
PDIP Tolak Membantu Anggota DPRD Penganiaya Polisi
PDIP Sumatera Utara tidak akan memberikan bantuan hukum atas terlibatnya Kiki Handoko Sembiring dalam kasus dugaan penganiayaan dua personel Polri.