DPRD Siantar Tuduh Wali Kota Biang Kelebihan Tunjangan

Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang mengatakan selisih pembayaran tunjangan DPRD senilai Rp 1,4 miliar.
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari PDIP Ferry SP Sinamo. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang mengatakan selisih pembayaran tunjangan DPRD senilai Rp 1,4 miliar yang menjadi temuan BPK harus dikembalikan.

"Ya, memang ada temuan selisih pembayaran dan memang harus dikembalikan. Kami akan meminta agar sekretaris dewan mencatat kelebihan dan mengembalikan temuan tersebut," kata Junaedi, Jumat, 12 Juni 2020.

Junaedi menjelaskan, selisih pembayaran tunjangan terjadi karena ada perbedaan persepsi kemampuan keuangan daerah oleh BPK dan pemerintah kota.

Untuk pembayaran temuan tersebut, Junaedi mengungkapkan inspektorat akan mengawasi dan meminta komitmen para anggota dan mantan anggota DPRD untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut.

"Itu karena perbedaan pandangan terkait keuangan daerah. Untuk itu kami akan memantau dan memastikan komitmen pengembalian uang tersebut kepada sekretaris daerah," katanya.

Dalam surat BPK nomor: 30.C/LHP/XVIII/MDN.04/2020 tertanggal 9 April 2020 lalu, terdapat 52 nama anggota dan mantan DPRD Kota Pematangsiantar yang harus mengembalikan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp 13 juta hingga mencapai Rp 35 Juta. Pengembalian paling lama 16 Juni 2020.

Baru 16 Orang

Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Wanden Siboro mengatakan, sejauh ini masih 16 orang yang telah mengembalikan kelebihan tunjangan, di luar dari 22 mantan anggota DPRD periode lalu.

Tim penyusun anggaran dan wali kota yang membuat masalah menjadi seperti saat ini. Apalagi, ada SK Wali Kota tahun 2018 terkait KKD

"Sejauh ini masih 16 dewan membayar atau sedang mencicil. Kami akan surati mereka membayar kelebihan tersebut. Kalau untuk para mantan anggota memang belum ada mengembalikan. Tapi, bagaimana soal itu, masalah itu tentu akan dikoordinasikan kepada BPK,” kata Wanden.

Kata Anggota DPRD

Kelebihan tunjangan DPRD pada awalnya disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kota Pematangsiantar tahun 2019 yang masuk kategori sedang. Namun pada tahun 2020 sesuai dengan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, KKD Pemko Pematangsiantar tahun 2019 itu masuk kategori rendah.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Kota Pematangsiantar Baren A Purba saat dimintai pendapat soal terjadi kelebihan anggaran yang diterima olehnya setelah empat bulan dilantik menjadi anggota dewan.

Baren mengatakan hal ini bukan kesalahan anggota dewan, namun kesalahan tim penyusun anggaran daerah.

"Tim penyusun anggaran dan wali kota yang membuat masalah menjadi seperti saat ini. Apalagi, ada SK Wali Kota tahun 2018 terkait KKD. Sebagai politikus dan mantan birokrat, saya bersedia mengembalikan kelebihan dana itu. Soal ada rencana anggota dewan melakukan perlawanan terhadap SK Wali Kota, yang penting kita bayar dulu,” kata dewan dari PDI Perjuangan tersebut.

Anggota DPRD lainnya, Ferry SP Sinamo merasa kecewa atas salah perhitungan oleh tim anggaran daerah. Meski dirinya telah mengembalikan kelebihan tunjangan tersebut, Ferry mengatakan berkewajiban membayar itu bukanlah kesalahan para anggota dewan.

"Kami sangat kecewa adanya perbedaan soal KKD keuangan Siantar dan diperkuat dengan adanya SK Wali Kota yang mengatakan bahwa KKD Siantar masuk kategori sedang. Padahal setelah BPK melakukan perhitungan, KKD Siantar dikatakan rendah. Soal akan ada klarifikasi termasuk kepada BPK atau secara hukum, itu masalah lain,” ujar Ferry.[]

Berita terkait
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Siantar
Polisi di Kota Pematangsiantar membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Lima orang pelaku diamankan.
BPK Temukan Kelebihan Tunjangan DPRD Siantar Rp 1,4 M
BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan 54 anggota dan mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar senilai Rp 1,4 miliar.
1 Warga Siantar Positif Covid, Puluhan Warga Dirapid
Tim gugus tugas dan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar menggelar rapid test terhadap 67 warga di Kecamatan Siantar Barat.