BPK Temukan Kelebihan Tunjangan DPRD Siantar Rp 1,4 M

BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan 54 anggota dan mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar senilai Rp 1,4 miliar.
Gedung DPRD di Jalan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran tunjangan 54 anggota dan mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar senilai Rp 1,4 miliar.

Dalam surat BPK nomor: 30.C/LHP/XVIII/MDN.04/2020 tertanggal 9 April 2020 lalu, BPK menyebut terjadi kelebihan pembayaran tunjangan kepada 30 anggota DPRD dan 22 mantan anggota DPRD yang merugikan keuangan negara.

Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Wanden Siboro mengatakan, kelebihan pembayaran tunjangan tersebut terjadi berikut adanya perbedaan persepsi antara Pemko Pematangsiantar dan BPK tentang Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Tahun 2019.

"Kami sebelumnya sudah menyurati BPK soal KKD, agar ada persamaan perhitungan. Cuma karena pandemi Covid-19, tak diterima. Ya sudahlah, langsung saja kami surati dewan untuk membayar kerugian," kata Wanden pada Rabu, 10 Juni 2020.

Wanden mengatakan, telah mengirim surat kepada masing-masing anggota DPRD agar membayar kelebihan tunjangan sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Memang sebelumnya mereka terkejut. Tapi kami jelaskan ini sudah peraturan. Nanti kami akan surati mereka yang kedua kali. Sejauh ini baru tujuh orang di antaranya yang sudah membayar uang yang dipakai selama mereka berdinas tahun 2019 itu," kata Wanden.

Besaran pengembalian keuangan negara oleh anggota dan mantan anggota DPRD Pematangsiantar, kata Wanden, bervariasi mulai Rp 13 juta hingga Rp 35 juta.

Apabila tidak dikembalikan akan berujung sanksi pidana

Wanden menyebut sesuai peraturan kerugian negara itu akan dikembalikan sebelum batas waktu yang ditetapkan BPK pada 16 Juni 2020 mendatang.

"Ya, tanggal 16 Juni 2020 ini, penarikan uang kelebihan belanja akan berakhir. Saat ini, sudah tujuh orang yang mengembalikan uang yang mereka terima sebelumnya dengan besaran berbeda," ujar Wanden.

Sesuai KKD, harusnya Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), Dana Operasional (DO) dan tunjangan reses tahun 2019 sebesar Rp 2,6 miliar.

Namun, Pemko Pematangsiantar mengeluarkan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar sehingga ada selisih sekitar Rp 1,14 miliar yang dianggap sebagai dugaan kerugian negara.

Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara, Siska Elisabet Barimbing mengatakan, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar agar melakukan penghitungan secara benar kelebihan pembayaran temuan BPK.

"Kami menekankan bahwa untuk selanjutnya jangan ada temuan kelebihan pembayaran seperti ini, agar sekwan melakukan penghitungan dengan cermat saat mengalokasikan anggaran untuk DPRD, sekalipun itu atas permintaan anggota dewan," katanya.

Atas temuan tersebut kata Elisabet, DPRD harus bersiap mengembalikan kerugian negara sesuai tenggang waktu yang ditetapkan. Jika temuan tidak dikembalikan bisa berujung sanksi pidana.

"Bilamana banyak tuntutan atau lagu permintaan dari anggota DPRD, agar mengingatkan bersiap atas konsekuensi TGR (pengembalian uang) seperti yang saat ini terjadi. Pengembalian uang ini juga diberi batas waktu oleh BPK, dan apabila tidak dikembalikan akan berujung sanksi pidana," tuturnya. []

Berita terkait
1 Warga Siantar Positif Covid, Puluhan Warga Dirapid
Tim gugus tugas dan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar menggelar rapid test terhadap 67 warga di Kecamatan Siantar Barat.
Corona Tinggi, UHN Siantar Belum Terapkan New Normal
Universitas HKBP Nomensen Kota Pematangsiantar belum menerapkan aturan new normal di tengah meningkatnya kurva penularan Covid-19 di Sumut.
Glenn Hutajulu, Anak Siantar Kreatif di Era Pandemi
Dikenal sebagai sosok young entrepreneur, bergerak di sektor event di Kota Pematangsiantar dan daerah lainnya di Sumatera Utara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.