DPRD Sebut Wali Kota Siantar Tak Mengerti Tugasnya

DPRD Kota Pematangsiantar bereaksi atas penolakan Pemkot untuk membahas penyusunan perencanaan dan penganggaran pilkada
Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Pematangsiantar - Permintaan KPU Kota Pematangsiantar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar untuk koordinasi penyusunan perencanaan dan penganggaran Pilkada Kota Pematangsiantar 2020, tampaknya kandas.

Pasalnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkot Pematangsiantar Junaidi A Sitanggang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Mendagri terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak yang akan digelar 2024.

Junaidi menjelaskan, jika mengacu kepada tahapan pemilu, Kota Pematangsiantar masuk dalam jadwal Pikada Serentak 2020.

Namun, jika mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka Pilkada di Kota Pematangsiantar berlangsung 2024.

Terkait penganggaran dana pilkada dia mengatakan tidak perlu lagi melakukan koordinasi dengan KPU Pematangsiantar. Karena menurutnya penyusunan anggaran tersebut berdasarkan peraturan mendagri.

"Kurasa kita tidak perlu lagi koordinasi dengan KPU dalam penyusunan perencanaan penganggaran Pilkada 2020, sementara sudah ditetapkan Mendagri (pilkada) pada 2024. Karena dasar kita menyusun anggaran permendagri," jelasnya, Kamis 23 Mei 2019.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi mengatakan, pemkot tidak mengerti tupoksi yang mereka miliki.

Sementara surat dari KPU hanya untuk penyusunan anggaran pilkada, bukan tentang masa jabatan yang diemban oleh Wali Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Pilkada Siantar, Pengamat: PTUN Kan Surat Mendagri

"Itulah yang nggak ngerti tupoksinya apa, yang disurati apa yang dijawab apa, harusnya dibalaslah surat KPU, bukan menteri yang disurati. Kok masa jabatannya yang diperhatikannya, nggak terganggu masa jabatannya itu, kok takut dia sama masa jabatannya. Kita tarok dia tujuh tahun bila perlu," ungkap Mangatas dihubungi Tagar via telepon seluler, Kamis 23 Mei 2019.

Menurut dia, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah ketakutan kehilangan jabatan. Itu sebabnya dia terlebih dulu menyurati Kemendagri terkait masa jabatannya sebagai wali kota.

"Inilah kalau wali kota tidak mengerti tugasnya. Tidak ngerti tata kelola pemerintahan, tidak ngerti soal peraturan perundang-undangan. Harusnya surat KPU dibalas, kan dia langsung menteri pula yang disuratinya, takut dia 2020 selesai aku pikirnya," cetusnya.

Mangatas tidak memungkiri bahwa SK wali kota sampai dengan 2022. Tetapi mengenai pilkada serentak, Kota Pematangsiantar ikut pada kelompok 2015.

Baca juga: Himapsi Minta Pilkada Siantar Digelar 2020

"SK-nya memang sampai 2022. Tapi Siantar itu kelompok pertama dalam pilkada serentak, itu 2015. Nah kalau kemudian jadi (pilkada) tahun 2016, karena sesuatu hal, bukan berarti jadi tahap kedua Siantar. Kan dari wakil wali kota dulu dia, habis itu jadi wali kota lah dia. Makanya keluarlah SK-nya kalau tidak salah tanggal 22 atau 17 Tahun 2017, SK-nya berakhir di 2022. Nggak ada hubungan SK-nya itu dengan pilkada, itu dulu yang perlu dipahami," katanya.

Mangatas menegaskan, jika pilkada digelar 2024, maka masa jabatan wali kota menjadi sembilan tahun. "Bayangkan kalau Siantar menggelar pilkada 2024, kita balik lagi tahun 2015, jadi sembilan tahun. Jadi itu yang kita bilang, biar aja, kita buat dia (Hefriansyah) tujuh tahun, surati saja DPRD biar bersidang kami," tukasnya menyindir. []

Berita terkait