DPRD Meminta Pejabat Tidak Meninggalkan Riau

Anggota DPRD Riau Parisman Ihwan meminta pejabat daerah tidak meninggalkan provinsi setempat selama bencana asap karhutla.
Sejumlah pihak terkait masih berupaya untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik. (Foto: Antara/Rony Muharrman)

Pekanbaru - Anggota DPRD Riau Parisman Ihwan meminta pejabat daerah tidak meninggalkan provinsi setempat selama bencana asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda wilayah itu.

"Kita meminta kepala daerah dan pejabat untuk jangan ada yang meninggalkan Riau selama bencana ini. Mari kita merasakan apa yang dirasakan masyarakat Riau," ujarnya di Pekanbaru, Senin, 23 September 2019, seperti diberitakan Antara

Hal itu dikatakannya agar pejabat daerah menyadari bahwa upaya pemadaman api lebih prioritas dari agenda lainnya di luar daerah.  

Dia menegaskan semua pihak berfokus mengerahkan seluruh kemampuan yang dimiliki untuk mengatasi karhutla.

Kami akan meminta kepada Fraksi Golkar DPR RI untuk segera membuat UU terkait karhutla dengan membatasi persoalan izin.

Politisi Golkar Riau ini mengatakan akan memperjuangkan pembentukan regulasi yang membatasi izin pembukaan lahan untuk konsensi perkebunan yang diduga menjadi akar persoalan penyebab karhutla.

"Karena persoalan karhutla ini hampir setiap tahun kita alami, tahun mendatang kita tak ingin ini terjadi lagi. Jadi, kami akan meminta kepada Fraksi Golkar DPR RI untuk segera membuat UU terkait karhutla dengan membatasi persoalan izin, karena hanya dengan regulasi kita bisa mengatasi persoalan karhutla ini," ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Riau Indra Gunawan Eet menyambut baik ditetapkannya status darurat pencemaran udara akibat karhutla oleh Pemprov Riau. Dengan begitu upaya pemadaman akan lebih ekstra dilakukan oleh semua pihak.

"Ini sudah parah betul, setiap tahun ini saja kerja kita. Anak-anak kita tidak sekolah, kesehatan terus menurun. Ini sudah masuk kategori 'emergency', status darurat ini seharusnya sudah ditetapkan dari dulu, tapi begitu kita apresiasi penetapan status darurat ini," ujar Indra Gunawan.[] 

Baca juga:

Berita terkait
Foto: Banjarbaru Kini Berstatus Karhutla
Satgas Karhutla bersama relawan pemadam kebakaran beserta warga terus berupaya memadamkan Karhutla yang terus meluas di Banjarbaru.
Foto: Karhutla Kalimantan Tengah di Malam Hari
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membakar lahan milik warga pada Minggu, 22 September 2019.
Polri Tetapkan 249 Pelaku Individu Tersangka Karhutla
Polri sudah menetapkan 249 pelaku individu sebagai tersangka penyebab keretakan hutan)