Jakarta - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Palangka Raya, membuat pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status darurat bencana karhutla sampai 30 September 2019 mendatang.
Api membakar lahan milik warga yang terjadi pada Minggu, 22 September 2019 dini hari.
Api membakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019 dini hari. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status darurat bencana hingga 30 September 2019. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
Dampak kebakaran hutan dan lahan mulai dirasakan oleh masyarakat di ibu kota Kalimantan Tengah. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
Di beberapa titik kebakaran mulai mendekati lahan pemukiman warga. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
Senin, 16 September 2019, polusi udara yang disebabkan dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah meningkat dari ambang batas normal yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)