Lahan 52 Perusahaan Pemicu Karhutla Diawasi Intelejen

Diawasi intelejen, lahan 52 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disegel.
Petugas mengendarai sepeda motor melintasi lahan hutan Taman Nasional Sebangau yang telah terbakar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (19/9/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan sedikitnya 52 perusahaan pemilik area konsesi di Indonesia telah dipantau intelejen. Setelah diawasi lahan tiap perusahan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu disegel.

Dia mengatakan area konsesi 52 perusahaan tersebut ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.

"Kami melihat sistem intelijen kami ada kenaikan titik panas pada Juli (2019). Pada Maret kami sudah mengirimkan surat peringatan yang terindikasi ada titik panas di lahannya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridjo Sani di Jakarta, Sabtu 21 September 2019, seperti dilansir dari Antara.

Kami akan menerapkan pasal berlapis bagi korporasi mau pun masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan

Rasio menyebut penyegelan itu bukti penegakan hukum kepada perusahaan pemilik area konsesi pelaku pembakaran hutan ditegakan.

Asap RiauPetugas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Riau berupaya untuk memadamkan lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin, 16 September 2019. (Foto: Antara/Rony Muharrman)

Dari 52 perusahaan yang telah disegel, dia mengatakan ada lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penetapan tersangka, kata Rasio, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan kepolisian.

Dia mengatakan saat ini pemerintah akan lebih tegas lagi dalam menindak pelaku kebakaran hutan, dia pun mengatakan jumlah perusahaan yang disegel juga akan bertambah.

Sebelumnya KLHK juga menyebutkan sejumlah perusahaan asing juga ikut disegel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.

Rasio mengatakan pada 2019 pihaknya lebih mendorong upaya penerapan sanksi administratif dan perdata, karena hal tersebut dilakukan dalam upaya preventif.

"Kami akan menerapkan pasal berlapis bagi korporasi mau pun masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan," tuturnya.

Baca juga:

Berita terkait
Polda Sumatera Utara Selidiki Kebakaran Hutan di Dairi
Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan kebakaran lahan di Desa Silalahi III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi,
Protes Kebakaran Massa Menyatroni Kantor Gubernur
Ratusan mahasiswa di Padang menggelar aksi demonstrasi menuntut bertemu Gubernur Sumatera Barat untuk membahas persoalan kabut asap di Sumatera.
Ular Berkaki Ditemukan di Lokasi Karhutla Riau
Seekor ular diduga berkaki ini ditemukan di lpkasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kabupaten Indragiri, Provinsi Riau.