Kejaksaan Lebak Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28

Kejari) Lebak melakukan penyuluhan hukum Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 tahun 2020.
Sosialisasi Peraturan Bupati yang dilakukan Kejari Lebak, Selasa 18 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Jumri)

Lebak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melakukan penyuluhan hukum Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019. Sosialisasi penyuluhan tersebut dilakukan di 12 titik dan 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak.

Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Koharudin mengatakan, sudah melakukan penyuluhan hukum terkait sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 28 tahun 2020 tetang Pedoman Adaptasi Baru (ABK) sudah selesai untuk 28 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak. 

Kita sosialisasikan di setiap pusat keramaian seperti pasar, terminal dan tempat wisata.

"Semoga masyarakat bisa mematuhi dan memahami Perbub 28 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Baru. Kita sudah melakukan sosialisasi dibagi 12 titik untuk 28 Kecamatan yang ada di Lebak, waktunya enam hari kita," ucap Koharudin kepada Tagar, Selasa, 18 Agustus 2020.

Kohar mengatakan, pihak Kejaksaan Lebak dalam pelaksanaannya hanya melakukan pendampingan secara hukum dan melakukan penyuluhan. Sementara itu, kata dia, untuk pelaksanaan Satpol PP yang akan menindak.

"Kejaksaan dan TNI hanya mendampingi dan melakukan penyuluhan. Nanti untuk tindakan sangsinya oleh Satpol PP di masing-masing Kecamatan dan Kabupaten. Mulai penerapanya tanggal 10 September 2020, nanti ada sangsi teguran, sangsi sosial dan denda Rp 150.000," ucap dia.

Kohar mengatakan, Perbub 28 tahun 2020 memperbolehkan sekolah untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM), tetapi untuk kehadiran siswa dibatasi maksimal hanya 50 persen.

"Poin yang memperbolehkan untuk sekolah ada di pasal delapan dan harus mengikuti aturan protokoler dari sekolah juga. Sementara itu, dalam Perbub ini juga tidak menulis adanya penahanan bagi pelanggar," ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Lebak Asep Didi mengatakan, telah melakukan sosialisasi di masing-masing kecamatan. Pada saat pelaksanaan sosialisasi Perbub 28 tahun 2020, kata dia, melibatkan kejaksaan, TNI-Polri, camat, dan pihak desa.

"Kita sosialisasikan di setiap pusat keramaian seperti pasar, terminal dan tempat wisata. Nanti kita liat hasilnya dan seberapa besar dampaknya. Nanti kita ada evaluasi kegiatan sosialisasi ini. Harapannya masyarakat bisa mematuhi apa yang disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak," ucap Asep.[]

Berita terkait
KORNAS Banten: Baiknya DPRD Lebak Cerdas Berkomentar
KORNAS Banten mengingatkan Anggota DPRD Kabupaten Lebak agar cerdas dalam berkomentar di media sosial (medsos).
Mirip Korek Gas, Warga Lebak Temukan Granat Aktif
WargaKabupaten Lebak, Banten menemukan granat di area pesawahan miliknya. Mirip korek gas dan terlihat tak berbahaya.
10 Tersangka Pencurian Kekerasan Ditangkap Macan Lebak
Sepuluh orang tersangka yang melakukan tindakan kasus pencurian milik PT Cemindo Gemilang ditangkap Macan Lebak.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)