Surabaya - Komisi D DPRD Jawa Timur terus berupaya agar tiga terminal tipe B di Surabaya bisa berpindah pengelolaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Tiga terminal yang coba diambil alih dari tangan Wali Kota Surabaya yakni Terminal Joyoboyo, Kedung Cowek, dan Bratang.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto mengatakan DPRD Jatim akan mengirimkan melapor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengelolaan tiga terminal itu oleh Pemkot Surabaya, yang seharusnya dikelola oleh Pemprov Jatim.
Kuswanto mengaku dalam Undang Undang (UU) sudah jelas mengamanatkan bahwa terminal tipe A dikelola pemerintah pusat, tipe B dikelola Pemprov Jatim, dan tipe C dikelola kabupaten/kota.
"Ini sudah diatur dalam UU, jelas pembagiannya terminal A,B,C siapa yang mengelolanya," ujarnya usai sidak ke terminal Bungurasih, Senin 24 Desember 2019.
Kuswanto menegaskan upaya yang dilakukan DPRD Jatim untuk merebut pengelolaan tiga terminal tersebut berbasis pada regulasi. Ia menilai jika tetap ngotot tidak mau melepas pengelolaan sesuai aturan yang berlaku, maka Pemkot Surabaya sama saja melawan hukum.
Ini sudah diatur dalam UU, jelas pembagiannya terminal A,B,C siapa yang mengelolanya.
Kuswanto menambahkan langkah melapor ke Mendagri merupakan masukan dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.
"Kami dapat saran dari Dirjen Perhubungan Darat agar menemui Mendagri. Atas saran tersebut, di penghujung tahun 2019 ini akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Selain itu, Komisi D DPRD Jatim juga akan melakukan kajian pada awal tahun 2020 untuk pengelolaan tiga terminal tersebut. []