Bandung - Komisi V DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat segera mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Saya (dari Komisi V DPRD Jawa Barat) meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lebih memperhatikan guru honorer. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat harus lebih memanusiakan guru honorer, artinya berikanlah hak-hak mereka untuk bisa lebih hidup layak, salah satunya diangkat sebagai PPPK,” pinta Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, Abdul Hadi Wijaya usai Audiensi dengan Para Guru Honorer asal Jawa Barat di Komisi V DPRD Jawa Barat, pada Rabu 15 Oktober 2020.
Ia pun mengimbau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera membuat semacam Surat Permohonan kepada Kementerian terkait agar bisa merealsasikan tuntutan para guru honorer yang menuntut segera diangkat menjadi PPPK, dengan alasan kemanusiaan dan demi kesejahteraan guru di Jawa Barat.
Ada kurang lebih 148 guru honorer yang menuntut dinaikan statusnya menjadi PPPK, Komisi V DPRD Jawa Barat telah melampirkan nama-nama tersebut dalam Surat Permohonan dan meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memperhatikan 148 nama yang dilampirkan tersebut untuk segera dinaikkan statusnya menjadi PPPK.
“Kelompok guru honorer ini sebenarnya sudah pernah bertemu dengan Komisi V dan Komisi I DPRD Jawa Barat, dan sudah kami sampakan aspirasinya kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada 9 Januari 2020 (awal tahun). Tapi, sekarang di Oktober belum ada pemberitahuan lagi (kelanjutan). Nanti kami minta kepada eksekutif (Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat) terkait tanggapannya atas tuntutan para guru honorer ini. Sudah sampai 9 bulan aspirasi mereka belum ditanggapi Pemprov Jabar,” ucap Abdul.
Baca juga:
- DPRD Jabar: Banyak Perusahaan "Ngakali" Pajak Air Permukaan
- DPRD Jabar Minta Tahapan Pilkada Ikuti Protokol Kesehatan
Ia menambahkan, meskipun gaji guru honorer sudah naik diangka Rp 2.040.000 dengan masa bakti puluhan tahun, tetapi guru honorer ini meminta kenaikan status menjadi PPPK.
“Artinya mereka sudah sangat lama mengabdi dengan remunasi yang sangat memprihatinkan,” ujar Abdul. []