DPRD Jabar: Banyak Perusahaan "Ngakali" Pajak Air Permukaan

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Husin mengungkapkan banyak faktor penyebab pajak air permukaan belum maksimal.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Husin (tengah) saat penyerahan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Jabar. (Foto:Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Lantaran banyak perusahaan di Jawa Barat (Jabar) yang mengakali pajak air permukaan dengan berbagai modus akhirnya penerimaan pajak air permukaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat masih minim.

“Jadi begini, salah satu sektor pajak yang jadi primadona adalah pajak air permukaan. Pajak air permukaan ini menjadi kewenangan provinsi (Provinsi Jawa Barat), sedangkan pajak air tanah itu kewenangan kabupaten dan kota. Tapi disayangkan, selama ini pajak air permukaan belum maksimal. Kenapa? Ya banyak faktornya,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia Husin kepada Tagar, Bandung, Rabu 14 Oktober 2020.

Salah satu modus yang banyak digunakan lanjut Husin menjelaskan, yakni pertama modus sengaja tidak mengupdate izin. Biasanya modus ini dijadikan celah perusahaan agar tak membayar pajak air permukaan. Kedua, perusahaan sama sekali tak memiliki izin tetapi tetap menggunakan (memanfaatkan) air, dan mereka ini didominasi perusahaan air minum nasional hingga multinasional, termasuk usaha perorangan, banyak juga pabrik, perkantoran sampai perusahaan non perusahaan air minum yang memodifikasi usahanya jadi perusahaan air minum.

“Banyak perusahaan yang lakukan berbagai modus tersebut? Banyak, salah satunya di Garut. Dari 13 perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, hanya 3 yang berizin. Sisanya (10) tidak berizin tetapi tetap melakukan operasi dan mereka tidak membayar pajak. Mereka (10 perusahaan tersebut) perusahaan daerah dan swasta besar,” jelas Husin.

Ada juga perusahaan yang berdalih karena tidak menggunakan air permukaan secara maksimal, akhirnya perusahaan tersebut tidak membayar pajak. Padahal perusahaan ini sudah lama memanfaatkan atau mengolah air.

“Dan berbagai alasan lainnya, banyak perusahaan yang tak mau membayar pajak air permukaan. Dalam hitungan dan temuan kami (Komisi III DPRD Jawa Barat) ada potensi besar untuk PAD dari pajak air permukaan ini yang hilang (karena modus-modus tersebut),” keluh dia.

Husin mengatakan, alhasil dari praktik tersebut PAD Jawa Barat dari pajak air permukaan hanya Rp 50 miliar pertahun. Padahal potensi penerimaan dari pajak air permukaan ini bisa mencapai Rp 320 hingga Rp 500 miliar pertahun, kalau saja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mau tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal tersebut.

Selain itu, persoalan rendahnya tarif dasar pajak air permukaan pun turut menjadikan sektor pajak ini belum mampu mendongkrak PAD. Sejak 2002 pajak air permukaan hanya Rp 60/m3, dan tidak pernah naik hingga saat ini. Tercatat penerimaan dari sektor ini pertahunnya hanya Rp 50 miliar pertahun. Artinya, ada kekeliruan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang kurang responsif untuk segera merevisi aturan soal tarif dasar pajak permukaan air.

“Kenapa tidak segera merevisi aturan tarif dasar pajak permukaan air? Akibatnya, penerimaan dari sektor ini kecil hanya Rp 50 miliar pertahun, padahal berpotensi lebih besar lagi,” tegas Husin.

Disamping itu, dia pun melihat adanya tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan air permukaan. Sehingga, ada wilayah yang seharusnya menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat malah jadi kewenangan Pemerintah Pusat, begitu pun sebaliknya.

“Ini ada miss komunikasi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Pusat. Saya melihat sebenarnya banyak potensi besar pajak dari sektor ini bagi Provinsi Jawa Barat, tetapi iya itu (ada tumpang tindih kewenangan),” tambahnya.

Tak kalah krusial yakni, persoalan tak adanya alat ukur jelas yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk menghitung penggunaan air yang dimanfaatkan perusahaan atau perorangan. Selama ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak berani berinvestasi untuk pengadaan alat tersebut.

Padahal alat ukur tersebut sangat penting untuk mengantisipasi banyaknya praktik penipuan dalam pengukuran penggunaan atau pemanfaatan air permukaan yang dilakukan perusahaan, dengan tujuan menghindari pajak.

“Ada alat ukur jelas kok (namanya kalau tidak salah water meter). Gara-gara tak ada alat ukur jelas, selama ini banyak perusahaan hanya membayar pajak air permukaan dari laporan penggunaan air yang tolak ukurnya tidak jelas, hasil dimanipulasi. Jadi perhitungannya seolah-olah pasif, Pemprov Jabar hanya menerima saja,” ucap Husin.

Maka dari itu, Komisi III DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti hal tersebut. Mulai dari menindak tegas perusahaan nakal yang menghindari bayar pajak air permukaan, segera merevisi aturan tarif dasar pajak air permukaan, segera berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait kewenangan pengeloaan air permukaan, dan segera berinvestasi untuk mengadakan alat ukur jelas dalam perhitungan penggunaan atau pemanfaat air permukaan.

Dengan begitu, target penerimaan pajak air permukaan sebesar Rp 320 - Rp 500 miliar di 2020 (perubahaan) atau di awal 2021 bisa terealisasi. Jangan sampai banyak perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di Jawa Barat, mengambil keuntungan yang besar tetapi tidak membayar pajak, bahkan hanya membayar pajak dengan nilai yang sangat kecil. []

Baca juga:




Berita terkait
DPRD Jawa Barat Apresiasi Penanganan Pandemi di Jabar
Komisi I DPRD Jawa Barat mengapreasi dan mendukung upaya penanganan pandemi dan pembangunan desa yang dilakukan Pemprov Jabar
Kritik DPRD Jawa Barat Terkait RAPBD Jabar 2020
Anggota DPRD Jabar kritisi rencana program dan anggaran dalam penyusunan APBD Perubahan 2020 Provinsi Jabar, seperti anggaran Satpol PP yang minim
DPRD Jabar Ingatkan Kekeringan di Tengah Pandemi
Ketua Fraksi KB DPRD Jabar, Muhamad Sidkon Djampi, ingatkan ancaman kekeringan yang melanda beberapa wilayah di Jawa Barat
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.