DPRA Rekomendasi Pemekaran Dua Kab/Kota di Aceh

DPRA rekomendasikan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di provinsi Banda Aceh.
Warga membentangkan spanduk mendukung pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis 4 Juli 2019 malam. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan rekomendasi pemekaran kepada dua Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di provinsi tersebut.

Ke dua CDOB itu adalah Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu. Kedua daerah itu saat ini berada dalam Kabupaten Aceh Utara.

Pengesahan rekomendasi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda di Gedung Utama DPR Banda Aceh, Kamis 4 Juli 2019 malam.

Dalam paripurna rekomendasi CDOB, Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage memaparkan berkas kelayakan, surat keputusan tingkat kabupaten sampai tinjauan ke daerah CDOB. Pemaparan dilakukan di hadapan semua Fraksi DPRA dan Plt Gubernur Nova Iriansyah.

“Berdasarkan persyaratan UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2007, maka berkas administrasi dan dukungan tokoh masyarakat dari berbagai unsur secara nyata pada pertemuan itu, Aceh Malaka dan Panton Labu sangat layak untuk dimekarkan dari induknya Aceh Utara,” kata Azhari Cagee.

Dia menjelaskan, pemekaran itu tak akan merugikan kabupaten induk, dalam hal ini Aceh Utara. Sebaliknya, pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Aceh Utara sangat luas, masyarakat harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengurus segala urusan di pusat kabupaten, makanya pemekaran menjadi solusi," ujar Azhari.

Jika dua kabupaten/kota itu berhasil dimekarkan, maka total pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara menjadi empat. Sebelumnya, sudah ada Kabupaten Bireuen yang dimekarkan pada 1999 dan Kota Lhokseumawe pada 2001.

"Pemekaran ini keinginan masyarakat Aceh Utara dan semua tokoh masyarakat mendukung," ujar dia.

Ketua Panitia CDOB Aceh Malaka, Hadi Arifin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama Komisi I DPRA yang sudah merespon keinginan mereka.

Menurutnya, keluarnya rekomendasi itu telah membuktikan ada usaha dari DPRA untuk meningkatkan keadilan, meningkatkan pembangunan, SDM, dan menyelesaikan semua masalah di Aceh Utara.

“Selanjutnya kita duduk untuk menyiapkan data-data teknis yang masih terdapat kekurangan seperti kajian akademik dan lainnya. Kemudian baru kita ke Jakarta untuk melengkapi berkas yang sudah kita serahkan ke Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) pada 27 April 2017 dengan registrasi nomor 240,” katanya.

Sementara, Ketua DOB Kota Panton Labu Hendra Nurdin menjelaskan bahwa setelah mendapat rekomendasi ini pihaknya akan segera menghadap Kemendagri, DPD RI dan DPR RI untuk membicarakan pemekaran itu.

"Berikutnya kita harus berjuang di pemerintah pusat, kita juga sudah mendapat rekomendasi dari Plt Gubernur Aceh dan semua berkas-berkas sudah lengkap," ujar Hendra. []

Artikel lainnya

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.