DPR Tanya Langkah KPI - Kominfo Kontrol Dunia Penyiaran

Sukamta menyoroti soal perubahan Undang-undang Penyiaran dalam RUU Cipta Kerja yang tak sejalan dengan semangat penyiaran.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyoroti soal perubahan Undang-undang Penyiaran dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang tak sejalan dengan semangat penyiaran itu sendiri.

Sukamta mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja juga mengubah beberapa pasal dalam UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, yakni soal dihapusnya sanksi pidana larangan iklan rokok, minuman keras dan zat adiktif, serta diubahnya perizinan siaran untuk radio dan televisi dari kementerian menjadi pemerintah.

Kita akan mengalami kesulitan untuk mengontrol konten penyiaran. Dengan pengaturan yang existing saja dengan adanya perpanjangan IPP secara berkala, kita masih belum mencapai hasil yang memuaskan

Kemudian perubahan lainnya, yaitu menghapus perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dan pencabutannya, serta menghapus syarat izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran berlangganan.

"Perubahan yang dilakukan RUU Cipta Kerja terhadap UURI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ini bertentangan dengan semangat UU Penyiaran itu sendiri," kata Sukamta melalui siaran pers yang diterima Tagar, Rabu, 9 September 2020.

"Khususnya bertentangan dengan tujuan penyiaran, yaitu untuk memperkukuh integrase nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia," ucapnya menambahkan.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, penghapusan sanksi pidana larangan iklan rokok, minuman keras dan zat adiktif hanya menjadi sanksi administratif yang tidak sejalan dengan semangat penyiaran, yakni bertujuan agar terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.

"Penghapusan sanksi pidana dapat mengakibatkan semakin banyaknya iklan minuman keras, rokok, zat adiktif, dan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan di radio dan televisi. Larangan iklan terhadap eksploitasi anak di bawah umur juga dapat menyuburkan praktik-praktik eksploitasi anak dalam kegiatan bisnis," ujarnya.

Dia berpandangan, kontrol terhadap dunia penyiaran harus tetap pada jalurnya. Menurutnya, persoalan ini akan menjadi sulit dilakukan jika perpanjangan dan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dihapus.

"Kita akan mengalami kesulitan untuk mengontrol konten penyiaran. Dengan pengaturan yang existing saja dengan adanya perpanjangan IPP secara berkala, kita masih belum mencapai hasil yang memuaskan, apalagi jika kewajiban ini dihapus," kata dia.

Lantas Sukamta mempertanyakan langkah-langkah yang akan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Kominfo untuk mengontrol dunia penyiaran.

"Perubahan-perubahan ini cenderung mengarahkan kepada liberalisasi penyiaran. Karenanya, saya menolak hal tersebut. Mengapa tidak dipikirkan perubahan yang lebih progresif dan sangat dibutuhkan saat ini? Misalnya soal digitalisasi penyiaran dengan migrasi digital menggunakan model single-mux? Sebetulnya soal digitalisasi penyiaran ini yang lebih mendesak untuk diatur," ucap Sukamta.[]

Berita terkait
Kominfo Bicarakan Izin Pembatasan Bermedia Sosial
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membicarakan pembatasan bermedia sosial hanya untuk orang berizin saja.
Airlangga Minta Tambahan Rp 50 M ke DPR, Buat Apa?
Banggar DPR menyetujui penambahan pagu anggaran untuk TA 2021 sebesar Rp 50 miliar yang diminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
DPR Tanya Urgensi Pemindahan IKN di Tengah Problematika
DPR mempertanyakan urgensi program pemindahan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur, mengingat rakyat Indonesia sedang mengalami kesulitan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.