Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk periode 2021. Keputusan tersebut dibuat dalam rapat kerja dengan Menteri KKP Edhy Prabowo di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Ketua Rapat Kerja Komisi VI DPR Sudin mengatakan pihaknya mendukung mendukung KKP untuk meningkatkan alokasi anggaran 2021 dalam rangka menyejahterakan masyarakat pesisir, nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam serta pengolah dan pemasar hasil perikanan.
"Komisi IV DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menyelesaikan segala kebijakan peraturan menteri yang masih berpolemik guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, optimal, dan inklusif," ujar Sudin seperti dikutip Tagar dari laman resmi.
Dalam kesempatan tersebut Sudin juga berharap kementerian sektor maritim tersebut dapat merevisi beleid tertentu agar nelayan dan kelompok pembudi daya penerima bantuan tidak diwajibkan berbadan hukum.
"Kami melihat sisi legalitasnya hanya cukup terdaftar atau teregistrasi sebagai kelompok nelayan dan kelompok pembudi daya ikan dari dinas setempat saja," tutur dia.
Berikut adalah alokasi dan relokasi anggaran perubahan sesuai usulan Eselon I Kementerian Kelautan dan
Perikanan Tahun 2020.
1) Sekretariat Jenderal sebesar Rp 515.623.761.000 menjadi
Rp 510.323.761.000
2) Inspektorat Jenderal sebesar Rp 85.267.955.000
3) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Rp 702.462.450.000 menjadi Rp 657.462.450.000
4) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sebesar Rp 739.572.614.000 menjadi Rp 1.039.572.614.000
5) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 1.062.575.107.000 menjadi Rp 1.005.875.107.000
6) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 366.017.696.000 menjadi Rp 321.017.696.000
7) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebesar Rp 507.850.023.000 menjadi Rp 469.850.023.000
8) Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebesar
Rp 1.868.216.557.000 menjadi Rp 1.773.216.557.000
9) Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebesar Rp 601.075.586.000 menjadi Rp 586.075.586.000. []