Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mendukung pembangunan satu data nasional seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kepala Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, DPR sendiri sedang membangun Big Data yang secara institusional berisi data seputar kelembagaan DPR. Big Data ini akan menjadi sub sistem menuju satu data seperti yang diamanatkan Perpres tersebut.
Demikian disampaikan Sensi, sapaan akrabnya, saat dimintai komentarnya soal satu data nasional, usia mengikuti pertemuan di Telkom University (Tel-U), Bandung, Jawa Barat, Senin, 22 November 2021.
Ketika kita bicara satu data maka pada saat yang sama kita harus melindungi perlindungan data yang ada di situ dan sistem keamanan datanya.
Pembangunan satu data nasional sudah jadi keputusan politik. Dalam satu data itu, juga terdapat penyederhanaan sistem data. Sensi mencontohkan, NIK dalam KTP nanti bisa diakses dengan mudah dan berisi data pribadi penduduk, termasuk NPWP yang bersangkutan.
- Baca Juga: DPR Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Andika Perkasa
- Baca Juga: Puan Maharani: Calon Panglima TNI Dites DPR 4-5 November
“Sudah jelas ada Perpres-nya yang berlaku secara nasional. Itu sudah jadi kebijakan dan keputusan politik untuk menciptakan satu data. Contoh, KTP sudah di-insert menjadi NPWP. Itu bagian dari penyederhanaan sistem data. Jadi nanti tinggal melihat NIK saja. Itulah upaya untuk menyederhanakan sistem data kita. Dan DPR menjadi sub sistem yang mengarah ke sana. Kita sendiri lebih pada level institusional DPR melalui Big Data yang isinya satu data mengenai DPR,” ucap Sensi.
Sementara ketika ditanya soal wacana peningkatan status Perpres Nomor 39 Tahun 2019 menjadi undang-undang (UU), Sensi berpendapat, Perpres tersebut akan bersetuhan dengan dua UU, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Ketahanan dan Keamanan Siber.
Secara politis sudah ada permintaan dari para Anggota DPR untuk meningkatkan status Perpres tersebut. Tinggal melihat bagaimana perkembangan ke depan, bisakah menjadi UU dan bersanding dengan dua UU yang sudah ada.
- Baca Juga: Realisasi Anggaran DPR Triwulan III Sudah Capai 65,87 Persen
- Baca Juga: Sufmi Dasco: Pejabat Kementan Mesti Patuhi Kode Etik ASN
“Ada permintaan dari anggota DPR untuk memperkuat statusnya menjadi UU. Saya katakan, UU ini nanti terkait dengan UU lain. Misalnya, UU tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU Ketahanan dan Keamanan Siber. Itu satu paket. Ketika kita bicara satu data, maka pada saat yang sama kita harus melindungi perlindungan data yang ada di situ dan sistem keamanan datanya,” ujarnya. []