DPR Minta Mendikbud Patuhi Rekomendasi Ijtima Ulama MUI

Angota DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi hasil ijtima MUIang meminta agar Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual dicabut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. (Foto: Tagar/PAN)

Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, mengapresiasi, hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dicabut. 

Ia kemudian meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, untuk mematuhi hasil rekomendasi ijtima ulama MUI tersebut.

"Diharapakan Mas Menteri Nadiem agar dapat memperhatikan dan mematuhi rekomendasi dari Ijtima' Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 untuk selanjutnya direvisi dan sempurnakan dengan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin, 15 November 2021.

Guspardi mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung dikeluarkannya Ijtima Ulama MUI melalui komisi Fatwa MUI yang merekomendasikan permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 dicabut. Hal itu, karena telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat.


Diharapakan Mas Menteri Nadiem agar dapat memperhatikan dan mematuhi rekomendasi dari Ijtima' Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.


Menurutnya, semangat dan niat baik menteri Naforim dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kendati demikian, isi batang tubuh permen ini memang bisa memicu multitafsir.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini mencontohkan penggunaan Frasa "tanpa persetujuan korban” sebagaimana terdapat dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek ini menimbulkan ambiguitas karena tidak tegas. 

Menurutnya, materi muatan permen itu mestinya sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya dan nilai-nilai adat serta budaya bangsa Indonesia.

Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII telah selesai dilaksanakan di Hotel Sultan Jakarta pada 9-11 November 2021. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari ijtima ulama bertema 'Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa' ini meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, berkenaan dengan Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021, ijtima ulama menyampaikan hal-hal sebagai berikut. 

Pertama, MUI mengapresiasi niat baik dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Namun demikian, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," kata Kiai Asrorun saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI, Kamis, 11 November 2021. []


Berita terkait
Fokus Permendikbud 30 Adalah Korban Kekerasan Seksual di Kampus
Nadiem akan berdialog dengan sejumlah organisasi untuk menyerap aspirasi terkait Permendikbud 30 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus
Pemberlakuan Permendikbudristek PPKS Didukung Komnas HAM
Komnas HAM menilai isi atau substansi dari Permendikbudristek PPKS sejalan dengan perlindungan HAM, oleh karenanya didukung pemberlakuannya.
Kemendikbud Minta Kasus Kematian Menwa UNS Diusut Tuntas
UNS telah membentuk tim evaluasi di tengah mencuatnya kasus Diklatsar Menwa yang menewaskan salah satu pesertanya.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina