Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan pembentukan panitia kerja (panja) Komisi VI DPR terkait kasus Jiwasraya akan dimulai besok, Selasa, 21 Januari 2020.
Yang ditolak pansus. Jadi panja tetap jalan.
Dia menyebut, pembentukan keanggotaan serta penentuan pimpinan panja sekaligus menjadi hari pertama masa kerja panja untuk menangani permasalahan Jiwasraya.
"Besok panjanya pukul 13.00 WIB," kata Herman saat dihubungi Tagar, Senin, 20 Januari 2020.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, sebelumnya memang terjadi penolakan terhadap pembentukan Panitia Khusus (pansus). Namun, kata dia, DPR memutusman untuk membuat panja demi menuntaskan persoalan ditubuh Jiwasraya.
"Yang ditolak pansus. Jadi panja tetap jalan, karena sudah diputuskan," ujar dia.
Seperti diketahui, Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN resmi memutuskan membentuk panja terkait kasus Jiwasraya. Keputusan itu diambil dalam rapat internal komisi sebelumnya.
Tugas utama dari panja ini ialah melakukan pengawasan terhadap upaya pemerintah dalam mengembalikan uang nasabah dan kepastian hukum bagi Jiwasraya.
Dengan pembentukan panja ini, DPR diharapkan memiliki jawaban dari kasus di tubuh PT Asuransi Jiwasraya sehingga dapat lebih jelas dan ditemukan solusi penyelesaiannya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR lainnya yaitu Rieke Diah Pitaloka menyebut keputusan untuk membentuk panja diambil sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan. Pasalnya, kata dia, kasus Jiwasraya sangat merugikan banyak pihak.
"Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait PT Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," kata Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.
Meski begitu, Rieke mengatakan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung tidak perlu menunggu keputusan politik di DPR. Dia berharap, nantinya seluruh pihak bisa bersinergi untuk saling membantu menuntaskan kasus tersebut.
"Proses hukum dan penegakan hukum yang semestinya berjalan, tetap harus berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR," tutur dia. []