Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, meminta Polisi menindak tegas secara hukum semua pihak yang mengalihfungsikan mobil ambulans menjadi pengangkut logistik untuk para pedemo anarkis.
Melki mengatakan, fungsi sosial ambulans diubah menjadi media untuk memperlancar kejahatan saat demo tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Selasa, 13 Oktober 2020).
Harus diusut siapa pemilik dari ambulans itu dan siapa saja pihak yang terkait atas pengalihan fungsi ambulans itu. Bisa saja itu berkaitan dengan dugaan penunggang aksi unjuk rasa anarkis
"Kepolisian harus menindak tegas secara hukum semua pihak, mulai dari yang menggunakan, hingga pemilik ambulans yang dialihfungsikan dari fungsi sosial menjadi media berlindung untuk melakukan kejahatan," kata Melki melalui telepon seluler, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Pernyataan itu sampaikan lantaran adanya penangkapan 1 unit mobil ambulans oleh Kepolisian Polda Metro Jaya, pada saat aksi unjuk rasa 1310 Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK NKRI), menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Patung Kuda sekitar Istana Merdeka.
Di dalam ambulans diketahui berisi logistik untuk para pedemo berupa batu dan tongkat.
Menurutnya, para pemilik mobil ambulans baik itu klinik kesehatan, rumah sakit, komunitas sosial, partai politik, dan para politisi, serta organisasi masyarakat tidak menyalahgunakan fungsi utama ambulans menjadi media untuk melakukan kejahatan.
"Kepada siapapun pemilik mobil ambulans itu, mau itu partai politik bahkan para politisi sekalipun. Harus ditindak secara hukum jika menjadikan mobil ambulans sebagai media politik yang salah," ujarnya.
Tak hanya itu, Melki juga meminta Kapolri Idham Azis, terkhusus Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pemilik, serta pihak terlibat atas 1 unit mobil ambulans yang diamankan polisi di sekitar Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat.
Melki menegaskan, hal itu bertujuan untuk mengungkap siapa dalang dibalik aksi unjuk rasa yang berujung anarkis tersebut.
- Baca juga: Sekjen DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja Ke Jokowi
- Baca juga: Tangkap Syahganda, IPW: Pemerintah Jokowi Incar Manuver KAMI
"Harus diusut siapa pemilik dari ambulans itu dan siapa saja pihak yang terkait atas pengalihan fungsi ambulans itu. Bisa saja itu berkaitan dengan dugaan penunggang aksi unjuk rasa anarkis tolak Omnibus Law," ucap Melki Laka Lena.[]