DPR Khawatir Ada Penumpang Gelap Jika KPK Pegang Djoko Tjandra

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengaku khawatir akan ada penumpang gelap jika KPK mengambilalih skandal jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengaku khawatir akan ada penumpang gelap jika KPK mengambilalih skandal jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.(foto: Tagar/Fernandho Pasaribu).

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengaku khawatir akan ada penumpang gelap apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih atau memegang skandal jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.

"Saya bukannya tidak setuju KPK ambil alih, tapi dengan kondisi yang seperti ini Pak, kalau diambil alih KPK, banyak penumpang-penumpang, dan penunggang gelap," ujar Arteria Dahlan dalam rekaman saat rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dikutip Tagar, Jumat, 25 September 2020.

Sehingga KPK tidak juga dijadikan tempat permainan oleh para penumpang dan penunggang gelap ini.

Kendati demikian, Arteria mengaku pasrah apabila kasus jaksa Pinangki harus diambil alih KPK. Jika hal itu terjadi, kata dia, maka KPK dan Jaksa Agung harus siap dan mampu berkoordinasi dengan baik.

Baca juga: Djoko Tjandra Siapkan 10 Juta Dolar Suap Buat Pejabat Kejagung

"Bagaimana koordinasi supervisi monitoringnya secara clear, bagaimana penghormatan antarinstitusi penegak hukum, sehingga KPK tidak juga dijadikan tempat permainan oleh para penumpang dan penunggang gelap ini," ucapnya.

Seperti diketahui, jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca juga:  Jaksa Pinangki Didakwa Lakukan Cuci Uang Hadiah Djoko Tjandra

Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. []

Berita terkait
MAKI Seret King Maker Kasus Djoko Tjandra ke KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan terdapat istilah king maker dalam kasus Djoko Tjandra yang ia telah serahkan ke KPK.
KPK Janji Usut Aktor Lain Kasus Djoko Tjandra
KPK akan menindaklanjuti nama-nama lain yang terkait dengan kasus Djoko Tjandra namun belum diusut oleh Kejagung dan Polri.
Komisi III DPR Diminta Tegas Awasi Kasus Djoko Tjandra
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi III DPR RI seharusnya memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kasus Djoko Tjandra.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.