Djoko Tjandra Siapkan 10 Juta Dolar Suap Buat Pejabat Kejagung

Djoko Tjandra diduga telah menyiapkan 10 juta dolar AS untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA untuk mengurus fatwa bebas dirinya.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya diduga telah menyiapkan uang sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan suap dimaksudkan terkait pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali

"PSM, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejagung dan di MA guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA," kata Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 September 2020. 

Sehingga, Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’.

Baca juga: KPK Harap Kejagung Buka Skandal Djoktjan Pinangki

Hari menjelaskan kasus tersebut mencuat setelah pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019 terbongkar. Saat itu, Anita Kolopaking yang masih pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020. 

Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa. Keduanya dijanjikan mendapat imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar. 

Selanjutnya, Pinangki menyusun proposal action plan untuk membantu mengurus fatwa yang kemudian diserahkan ke Djoko Tjandra melalui Andi. Karena kecewa rencana dalam proposal action plan gagal maka Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka. 

"Sehingga, Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ucap Hari. 

Kendati demikian, Djoko Tjandra telah memberikan 500.000 dolar AS atau 50 persen dari imbalan. Dari uang tersebut, Pinangki disebut memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. 

Sisa uang digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan. 

"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan tunai dollar AS," ujar Hari. 

Baca juga: Dalih KPK Belum Ambil Alih Skandal Djoktjan Pinangki

Untuk diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang, yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan. 

Sementara, Anita Kolopaking berstatus tersangka untuk kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 

Adapun baru-baru ini jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2020. Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). []

Berita terkait
Adik Jaksa Pinangki Dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi untuk Djoko Tjandra.
Setelah KPK Masuk ke Jaksa Pinangki
KPK akhirnya melakukan supervisi atas kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki. Opini Lestantya R. Baskoro
Komjak Dianggap Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki
Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) jangan ganggu kasus hukum jaksa Pinangki-Djoko Tjandra.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.