Otak Curanmor, Napi Asimilasi Padang Ditembak Polisi

Seorang narapidana asimilasi Covid-19 di Padang kembali diringkus polisi dalam kasu pencurian kendaraan bermotor.
Petugas kesehatan dari RS Bhayangkara Polda Sumbar didampingi polisi memberikan pengobatan terhadap napi asimilasi sindikat curanmor yang ditembak karena mencoba kabur saat ditangkap. (Foto: Tagar/Dok. Polresta Padang)

Padang - Polisi terpaksa menembak kaki YA, 22 tahun, narapidana asimilasi Covid-19 yang kembali ditangkap pada Kamis, 7 April 2020 malam. Dia diringkus di depan SPBU Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kami tembak lantaran berupaya melarikan diri saat mengetahui dirinya sudah dikepung polisi.

YA ditangkap karena diduga menjadi otak dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan serangkaian aksi pembegalan yang terjadi di Kota Padang. Dia merupakan napi asimilasi dari Lapas Kelas II A Padang.

"Terpaksa kami tembak lantaran berupaya melarikan diri saat mengetahui dirinya sudah dikepung polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Jumat, 8 Mei 2020.

Selain menangkap YA, polisi juga meringkus empat pelaku lainnya, masing-masing berinisial MYP, 20 tahun, RF, 22 tahun, AP, 19 tahun, dan RM, 22 tahun. Pelaku MYP ini ikut ditangkap bersamaan dengan YA di kawasan Sawahan.

"Tiga lainnya kami amankan di kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat," katanya.

Hasil penyelidikan polisi, YA dan MYP mengaku telah mencuri sepeda motor merek Suzuki Satria FU di wilayah Padang Barat. Selain itu, dia juga melakukan aksi pembegalan terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Alai, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Pelaku tidak beraksi berdua saja, mereka juga mengajak ketiga rekannya melakukan aksi tersebut. Cara yang mereka gunakan adalah memepet kendaraan yang dikemudikan korban sembari mengancam menggunakan samurai," kata Rico.

Saat ini, kelima pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Padang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam jenis samurai dan tiga unit sepeda motor merek Suzuki FU serta Honda Vario dan Scoopy yang diduga digunakan pelaku dalam beraksi yang juga diduga hasil curian.

Kepala Lapas Kelas II A Padang Arimin membenarkan bahwa YA merupakan tahanannya yang mendapatkan program asimilasi Covid-19.

"Ia bebas pada tanggal 2 April 2020 lalu dalam kasus pencurian, tapi saya lupa tahun berapanya," katanya.

Terpisah, Kepala Bapas Kelas 1 Padang Karto Rahardjo mengatakan program asimilasi dinyatakan gugur kepada tahanan yang kembali terlibat pidana.

"Dalam aturannya jelas, hak asimilasinya dicabut. Selama program asimilasi ini kami terus melakukan pemantauan setidaknya satu minggu sekali melalui kanal telepon atau video call, kendalanya terkadang nomor warga binaan yang dapat asimilasi tak aktif," katanya. []



Berita terkait
Ribuan Pedagang Pasar Raya Padang Tes Covid-19
Ribuan pedagang di Pasar Raya Padang bakal menjalani tes swab. Sejumlah pusar pertokoan non pangan juga akan ditutup.
Pelanggar PSBB di Padang Diancam Pidana
Polresta Padang akan menindak tegas masyarakat yang masih saja membandel dan berkumpul di masa PSBB.
RSUP M Djamil Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar
Pihak RSUP M Djamil Padang dilaporkan seorang warga Pariaman ke Polda Sumatera Barat.