Sebanyak 4.500 Buruh di Majalengka Terancam PHK

Sebanyak 4.500 lebih buruh di Kabupaten Majalengka terancam dirumahkan. Jumlah ini pun bisa bertambah
Relawan Milenial Banten Berbagi (MBB) memberikan bantuan kepada Pinka warga Kota Serang, Sabtu, 4 April 2020. (foto: Tagar/Moh Jumri)

Majalengka - Sebanyak 4.500 lebih buruh di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam kehilangan pekerjaan. Bahkan jumlah ini bisa bertambah. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KUKM Majalengka, Sadili, membenarkan hal tersebut. Menurut Sadili ini terjadi dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

"Indikator ancaman PHK itu terlihat dari data masyarakat yang daftar program pra kerja yang tembus 4.500 pekerja. Mayoritas yang daftar itu sebelumnya sudah bekerja di sebuah perusahaan," kata Sadili.

Dikatakan dia, saat ini berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menghadapi wabah Covid-19. Selain fokus penanganan di bidang kesehatan, Pemkab juga melakukan berbagai upaya pencegahan khususnya mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan dari virus corona.

"Kami saat ini tengah mengawal Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, yang di dalamnya mengatur perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha. Salah satunya imbauan work from home, atau antisipasi perusahaan yang mengalami kesulitan,"tutur Sadili.

Sadili juga meminta setiap perusahaan yang hendak meliburkan sementara karyawannya diimbau bermusyawarah dengan serikat pekerja. Sehingga muncul kesepakatan besaran upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan terkait. "Harapan kami para buruh tetap memperoleh penghasilan dengan tetap bekerja, dan membantu perusahaan tetap beroperasi sehingga saling menguntungkan,"kata Sadili.

Akibat Covid-19, menurutnya ada perusahaan yang tidak bisa berproduksi karena kekurangan bahan baku dan hasil produksi tertolak pembeli seperti yang menimpa lima perusahaan di Majalengka. Pihaknya memastikan perusahaan tersebut bersepakat mengeluarkan kompensasi upah kepada karyawan.

Selain itu ada perusahaan yang produksi serta pasarnya lancar, dan memilih berinvestasi untuk perlindungan tenaga kerja. Meski bisa berproduksi, ada juga perusahaan yang khawatir penyebaran Covid-19 sehingga terpaksa meliburkan sementara karyawannya dengan kesepakatan kompensasi.

"Kami juga menerima laporan ada yang terpaksa melakukan PHK karyawannya, tapi itupun baru dari satu perusahaan yang terpaksa memberhentikan 10 karyawannya,” ujar Sadili.

Dia meminta perusahaan yang tetap beroperasi, pihaknya mengimbau perusahaan menerapkan protokoler kesehatan dengan ketat. Seperti physical distancing, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, serta mengontrol suhu tubuh karyawan setiap hari.  []

Berita terkait
Corona, Perusahaan di Bali Diminta Daftarkan PHK
Perusahaan di Bali diimbau laporkan karyawannya yang di-PHK dan yang dirumahkan tanpa upah akibat dampak virus corona Covid-19.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.