Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memandang peristiwa penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur oleh pihak kepolisian sudah didasari dengan bukti-bukti yang kuat.
"Tidak ada perdebatan lagi, yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks, dan provokasi," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.
Jadi, publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu.
Politisi Partai NasDem itu mengharapkan, jangan sampai ada pihak-pihak mengeluhkan penangkapan Gus Nur melanggar kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
Sahroni menegaskan, Sugi Nur secara jelas sudah menebar ujaran kebencian di muka publik melalui media sosial.
Baca juga: Gus Nur Ditangkap, Penyidik Bareskrim Dalami Motif Kasus
"Kan undang-undang (UU)-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi, publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," ucapnya.
Dia pun meminta kepada pihak kepolisian agar Gus Nur harus dihukum secara tegas dan tidak boleh diperlakuan istimewa.
"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu. Siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin mengaku siap pasang badan dengan memberikan bantuan hukum kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang ditangkap kepolisian di Malang, Jawa Timur pada 24 Oktober 2020.
Baca juga: Novel Bamukmin Siap Pasang Badan Buat Gus Nur
Gus Nur diketahui tersandung kasus penyebaran informasi yang bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Siap, insyaAllah ACTA akan memberikan advokasi, minimal saya pribadi," kata Novel Bamukmin kepada Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur, karena yang bersangkutan diduga telah menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui YouTube.
"Motifnya masih didalami penyidik," tutur Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono Sabtu, 24 Oktober 2020. []