Gus Nur Ditangkap Ferdinand Minta Kelompok Ini Bertobat

Ferdinand Hutahaean berharap dengan ditangkapnya Gus Nur pihak-pihak ini bertobat. Siapa pihak yang dimaksud Ferdinand?
Direktur Eksekutif Energi Watch Ferdinand Hutahaean. (Foto: Tagar/net)

Jakarta - Polisi telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Ia ditangkap atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) tertentu, penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dan pencemaran nama baik melalui podcast di channel Youtube milik Refly Harun.

Direktur Eksekutif Energi Watch Ferdinand Hutahaean mendorong pihak kepolisian untuk memproses hukum pakar hukum tata Refly Harun sebagai pemilik akun Youtube yang menebar fitnah yang disampaikan Gus Nur.

Dalam unggahan lainnya, Ferdinand mengatakan ada sejumlah politisi, pengamat politik, ahli hukum, dan intelektual yang membela para pelanggar hukum. Predikat mereka justru dipertanyakan.

Kt dorong jg @DivHumas_Polri utk proses hukum @ReflyHZ sbg pemilik akun penebar fitnah Sugi Nur," tulis Ferdinand seperti dikutip Tagar dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

Mantan politisi Partai Demokrat ini juga berharap dengan ditangkapnya Gus Nur oleh pihak kepolisian, tidak ada lagi kelompok-kelompok yang suka menebarkan ujaran kebencian, fitnah dan membenturkan perilaku kriminal dengan kebebasan berpendapat di Indonesia.

"Dgn ditangkapnya Sugi Nur olh POLRI, kita berharap para tukang fitnah dan tukang sembur ujaran kebencian bertobat dan tdk membenturkan perilaku kriminalnya dgn kebebasan berpendapat," tulis Ferdinand lagi.

Baca juga : Denny Siregar : Jangan-jangan Refly Harun Susupan Aparat

Baca juga : Gus Nur Ditangkap, Penyidik Bareskrim Dalami Motif Kasus

Dalam unggahan lainnya, Ferdinand mengatakan ada sejumlah politisi, pengamat politik, ahli hukum, dan intelektual yang membela para pelanggar hukum. Predikat mereka justru dipertanyakan.

"Kalau sekarang ada segelintir org berpredikat politisi, pengamat politik, ahli hukum, intelektual akademisi yg membela para pelaku penabrak pranata hukum kebebasan dgn kata kriminalisasi, justru predikat mrk sbg ahli, intelektual dan akademisi hrs kita pertanyakan.," kata Ferdinand.

Senada dengan Ferdinand Hutahaean politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menilai, Refly Harun sebagai pemilik akun Youtube yang menyebarkan dugaan ujaran kebencian Gus Nur bisa terjerat proses hukum dalam kasus ini. Teddy mencontohkan kasus penyanyi Anji Manji yang mewawancarai dokter Hadi terkait vaksin Covid-19.

Ia pun mempertanyakan motif Refly Harun menyebarkan wawancaranya dengan Gus Nur.

"Apakah @ReflyHZ bisa kena juga dalam kasus ujaran kebencian sugik nur? Ya bisa saja, jika polisi temukan apa motifnya refly. Ingat kasus @duniamanji saat wawancara hadi? []

Berita terkait
Ferdinand : Provokator Adalah Penjahat Pantas Dipenjara
Ferdinand Hutahaean sepakat dengan pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddqie.
Gus Nur Ditangkap di Malang, PWNU Jatim: Tindak Tegas
Khatib Syuriah PWNU Jatim mengapresiasi polisi yang sigap memproses hukum terhadap Gus Nur yang dianggap telah melecehkan Nahdlatul Ulama.
Denny Siregar : Jangan-jangan Refly Harun Susupan Aparat
Pegiat media sosial Denny Siregar menaruh curiga terhadap Refly Harun. Apa yang membuat Denny Siregar curiga?
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.