Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan besaran stimulus yang bakal diberikan kepada pekerja berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta adalah Rp 600.000 per bulan.
Bantuan tersebut, kata Erick yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diberikan dalam waktu empat bulan, mulai September 2020.
Kebijakan ini rencananya akan disalurkan kepada 13,8 juta pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, golongan non pegawai negeri sipil (PNS) dan BUMN.
"Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," ucapnya.
Baca juga: Stimulus Pekerja Bergaji Rp 5 Juta, Berapa Idealnya?
Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tengah mengkaji kebijakan pemberian bantuan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Hal tersebut, merupakan salah satu cara mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2020 yang terkontraksi sebesar minus 5,32 persen secara year-on-year (yoy).
"Akan memberikan bantuan untuk gaji bagi mereka yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta," tutur Sri Mulyani seperti dikutip Tagar dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Rabu, 5 Agustus 2020.
Sebagai tindak lanjut kebijakan, pemerintah kata Sri Mulyani tengah mengidentifikasi siapa saja yang berhak menerima bantuan. Tapi yang jelas, untuk mengakomodasi pemerintah berencana menganggarkan dana hingga Rp 31 triliun.
"Sekarang sedang diidentifikasi targetnya, yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta pekerja. Anggarannya kira-kira sekitar Rp 31 triliun," kata dia. []