DPR Akhirnya Setuju Perppu Ormas Jadi UU

Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi undang-undang.
Suasana sidang paripurna DPR pengambilan keputusan Perppu Ormas menjadi undang-undang yang dilakukan di gedung DPR, Selasa (24/10). (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 24/10/2017) - Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi undang-undang. Perppu tersebut akan menggantikan UU nomor 17 tahun 2013.

"Maka rapat paripurna menyetujui Perppu menjadi undang-undang," ucap Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna DPR pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU yang dilakukan di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Sebelumnya, rapat pengambilan keputusan ini sempat berjalan alot karena sikap fraksi mengenai Perppu ini terbelah.

Ada 3 peta kekuatan terkait sikap fraksi dalam Perppu Ormas. PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar menyatakan mendukung perppu ini.

Tiga fraksi yaitu PKB, Demokrat, dan PPP juga mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU namun dengan catatan. Mereka meminta dilakukan revisi bila UU itu disahkan menjadi UU.

Sementara itu Gerindra, PKS, dan PAN konsisten sejak awal menyatakan menolak Perppu Ormas.

Rapat paripurna ini juga dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara.

Setelah berjalan alot dan dipenuhi interupsi, akhirnya dilakukan voting. Hasilnya, dari total 445 yang hadir, yang setuju 314 anggota dan yang tidak setuju 131 anggota tidak setuju.

Dari hasil voting terlihat, tak satupun anggota fraksi yang mbalelo, semua sesuai dengan arah pandangan fraksi masing-masing. (nhn)

Berita terkait
0
6 Tewas dan 24 Terluka Akibat Penembakan di Parade Peringatan Kemerdekaan AS
Polisi masih mencari pelaku yang diduga menembaki pengunjung festival dari bagian atap suatu bangunan, kata polisi hari Senin, 4 Juli 2022