Aktivis Perempuan Aceh: Perda Poligami Tidak Penting

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini sedang membahas Rancangan Qanun atau perda yang mengatur tentang persoalan poligami.
Ilustrasi poligami. (Foto: dok. Tagar)

Lhokseumawe - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini sedang membahas Rancangan Qanun atau peraturan daerah (perda), yang mengatur tentang persoalan poligami, maka regulasi tersebut dinilai cukup tidak penting.

Aktivis Perempuan Aceh Azharul Husna mengatakan, regulasi yang mengatur persoalan poligami sangat tidak penting dan seharusnya pihak pemerintah harus memikirkan persoalan lain yang lebih penting.

Baca juga: Akademisi: Poligami Ibarat Membuka Pintu Darurat

"Poligami dalam hukum Islam sudah diatur dan di Indonesia dalam undang-undang perkawinan juga dibolehkan dengan syarat tertentu, jadi mengapa harus disibukkan lagi sampai membuat qanun," ujar Azharul kepada Tagar, Minggu, 7 Juli 2019.

Azharul menambahkan, masih banyak hal lain yang harus dipikirkan, seperti inflasi di Aceh yang cukup tinggi, angka kemiskinan yang semakin naik, persoalan suhu udara tinggi akibat kemarau dan persoalan itu tidak mendapatkan perhatian.

Baca juga: Aceh Akan Legalkan Poligami

Wanita berkerudung itu juga menyesalkan bila perkara poligami dianggap sebagai penyebab perceraian dan nikah siri. Apabila dilihat dengan realitas, tingginya angka perceraian di Aceh akibat KDRT dan masalah ekonomi.

"Perkara ini sangat tidak penting sama sekali, sebaiknya DPRA harus memikirkan regulasi yang langsung menyentuh masyarakat. Coba lihat saja saat ini kita sedang dilanda kemarau, tapi antisipasi terhadap cuaca seperti ini tidak sama sekali dilakukan," ucap Azharul. []

Berita terkait
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022