Lhokseumawe, Aceh – Salah seorang dokter berinisial H yang berdinas di Rumah Sakit Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan ke Polres Aceh Timur, terkait kasus pelecehan seksual.
Sebagaimana diketahui, salah seorang mahasiswi berinisial HM, 20 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter tersebut.
Kuasa Hukum korban Hendra Kusmeran mengatakan, pada tanggal 2 Juni 2020, korban menjalani operasi tumor payudara, sehingga saat itu dokter memerintahkan perawat agar membawa korban ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) untuk diperiksa.
Saat ditanya ke bidan desa, ternyata setahu mereka bukan begitu prosedur operasinya.
“Saat sedang diperiksa, tiba-tiba alatnya padam dan dokter menyuruh keluar perawat dan orang tua korban dari ruangan itu. Sehingga tinggal berdua dengan korban, serta korban disuruh buka celana sebatas lutut, kemudian dokter itu meraba alat kelamin dan payudaranya,” ujar Hendra, ketika dihubungi melalui telepon seluler, Rabu, 17 Juni 2020.
Hendra menambahkan, saat itu korban juga sempat melakukan perlawan dan kemudian langsung dilanjutkan operasi, untuk mengangkat tumor payudara yang mengidap di tubuh korban.
Ketika sudah pulang dari rumah sakit, korban menceritakan kepada keluarganya dan menanyakan kepada bidan desa, apakah memang prosedur operasi seperti itu atau tidak, atas dasar itu pihak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Timur.
“Saat ditanya ke bidan desa, ternyata setahu mereka bukan begitu prosedur operasinya. Sehingga tanggal 8 Juni 2020, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Aceh Timur,” tutur Hendra.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, dr Darma Widya mengatakan, dalam perkara kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Kami menunggu proses hukum dan menyerahkan penyidikan itu ke polisi. Saya belum dapat laporan terakhir, apakah dokter tersebut sudah diperiksa atau tidak,” katanya. []